LPPDM Desak Kapolres Manggarai Timur Segera Tetapkan Tersangka Kadis Kesehatan dan Sekretaris Dinas Kesehatan Terkait Korupsi Dana Covid-19

 

 

Borong — Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) mendesak Kapolres Manggarai Timur untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 dan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Manggarai Timur, khususnya terhadap Kepala Dinas Kesehatan Surip Titin dan Sekretaris Dinas Kesehatan Pranata Kristiani Agas. Desakan ini dilatarbelakangi oleh lamanya proses penyelidikan yang telah berjalan sejak tahun 2021 hingga 2025, namun belum ada kejelasan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan data yang dihimpun, penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Manggarai Timur telah dimulai sejak tahun 2021. Namun hingga tahun 2025, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan tanpa ada penetapan tersangka. Saat ini, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Manggarai Timur tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran dana Covid-19 dan vaksinasi Covid-19 pada BPBD Kabupaten Manggarai Timur. Penyelidikan ini berlandaskan pada Laporan Informasi Nomor Li.R/08/V/RES.3./2022/Sat Reskrim, tertanggal 8 Mei 2022, dan dilanjutkan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor Sp.Lidik/08.a/I/RES.3/2023, tertanggal 2 Januari 2023.

Penyelidikan difokuskan pada pengelolaan anggaran dana Covid-19 dan vaksinasi Covid-19 selama tiga tahun anggaran, yakni 2020, 2021, dan 2022, dengan total nilai mencapai hampir Rp 2 miliar. Rincian anggaran yang menjadi objek penyelidikan antara lain, tahun 2020 anggaran bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) dan Bantuan Sosial (Bansos) dengan nilai sebesar Rp773.467.000. Tahun 2021 anggaran bersumber dari BTT dengan nilai sebesar Rp828.137.000. Sedangkan tahun 2022 anggaran bersumber dari BTT dengan tiga tahap, yakni Tahap I sebesar Rp93.250.000, Tahap II sebesar Rp150.210.000, dan Tahap III sebesar Rp49.782.000.

Dalam perkembangan terbaru, Tipidkor Satreskrim Polres Manggarai Timur telah memanggil sejumlah pejabat BPBD, baik yang masih aktif maupun mantan pejabat, untuk memberikan keterangan. Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Undangan Permintaan Keterangan Nomor B/61/X/RES.3./2025/Sat. Reskrim, tertanggal 3 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, S.H. Tiga nama yang turut dipanggil antara lain Anton Dergong, mantan Kepala BPBD Manggarai Timur, Mikhael Jaur yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur dari Fraksi PAN yang saat dana dikelola menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD, dan Petrus Subin yang kini telah pensiun dan pada saat itu menjabat sebagai Kepala BPBD Manggarai Timur. Pemeriksaan dilaksanakan pada Senin, 6 Oktober 2025, pukul 09.00 Wita di Ruangan Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Manggarai Timur.

Menanggapi hal ini, Marsel Ahang, Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat, menyatakan bahwa proses penyelidikan yang telah berjalan selama empat tahun tanpa penetapan tersangka menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam penanganan kasus ini. “Kami sangat menyayangkan lambatnya proses hukum dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ini. Sudah empat tahun sejak 2021, namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah memang ada political will dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Marsel Ahang.

Marsel Ahang menambahkan bahwa dana Covid-19 merupakan dana darurat yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dalam menghadapi pandemi. Jika terbukti ada penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut, maka hal itu merupakan kejahatan kemanusiaan karena merugikan masyarakat Manggarai Timur secara luas, terutama pada saat mereka sangat membutuhkan bantuan di masa pandemi. “Kami mendesak Kapolres Manggarai Timur untuk segera menetapkan tersangka, khususnya Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana Covid-19 yang tidak sesuai prosedur. Jangan sampai kasus ini mengambang dan akhirnya dilupakan begitu saja,” tegasnya.

Penyelidikan ini mengacu pada beberapa dasar hukum yang kuat, antara lain KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dengan dasar hukum dan perintah penyelidikan yang jelas, kasus ini menjadi salah satu fokus penyelidikan Tipidkor Polres Manggarai Timur di tahun 2025.

 

 

Penulus Editor:
by selidikkasus.com