Boleh Tidak Menjual Harta Bersama Tanpa Persetujuan Istri/Suami? ini Pendapat Suryadi,S.H.M.H.

Boleh Tidak Menjual Harta Bersama Tanpa Persetujuan Istri/Suami?
ini Pendapat Suryadi,S.H.,M.H. “Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, baik yang didapatkan bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Harta bersama juga bisa disebut sebagai harta gono-gini.

Harta bersama dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti Hasil usaha suami dan istri  ,Hibahan atau pemberian uang atau barang dari salah satu pasangan

Harta bersama berbeda dengan harta bawaan, yaitu harta yang dimiliki masing-masing suami dan istri sebelum menikah. Harta bawaan bisa menjadi harta bersama jika suami dan istri menyetujui untuk menggabungkannya.

Harta bersama dapat digunakan untuk kepentingan rumah tangga, dengan persetujuan kedua belah pihak. Jika perkawinan berakhir, harta bersama akan dibagi sesuai dengan hukum yang berlaku bagi masing-masing pasangan.

 

 

Suami atau Istri tidak boleh menjual harta bersama tanpa persetujuan suami atau istri (kedua belah pihak) bila jual beli terjadi tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka jual beli tersebut batal demi hukum, dan bisa dikategorikan sebagai penggelapan.

Prinsipnya, harta bersama adalah hak bersama suami dan istri. Sehingga bila ingin menjual atau mengalihkan harta bersama harus berdasarkan kesepakatan bersama suami dan istri.

Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan, “mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”

Dalam praktek pengadilan, ada Putusan Mahkamah Agung No. 701K/Pdt.1977 yang kaidah hukumnya menyatakan, “jual beli tanah yang merupakan harta bersama disetujui pihak istri atau suami, harta bersama yang dijual suami tanpa persetujuan istri adalah tiada sah dan batal demi hukum. Sertifikat tanah yang dibuat atas jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum”

Selain itu, tindakan menjual harta bersama tanpa persetujuan suami atau istri bisa dikategorikan sebagai tindakan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”

Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa suami atau Istri tidak boleh menjual harta bersama tanpa persetujuan suami atau istri (kedua belah pihak) bila jual beli terjadi tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka jual beli tersebut batal demi hukum, dan bisa dikategorikan sebagai penggelapan.

Langkah Hukum Yang Bisa Dilakukan?

Pertama Anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum dan/atau;

Kedua Melaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan Penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.