Banjarnegara-Selidikkasus.com – Pemasangan plang yang dilakukan pada hari Jumat (19/1/2024) oleh Ahli Waris cucu dari Almarhum Wangsadikrama -Tinem disebabkan karena adanya konflik sengketa waris tanah Kering dan Tanah Sawah peninggalan Almarhum Atmo Ratin yang terletak di Desa Kebanaran RT 03 RW 05 Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jateng keseluruhan Tanah 443 Ubin Tanah Kering dan 319 Tanah Sawah atau 7.710 M2 tanah kering dan 4.760 M2 tanah Sawah berdasarkan SPPT (NOP) atas nama Atmo Ratin 5 bidang tanah kering dan 2 bidang tanah sawah dan sebagian dikuasai oleh Tergugat.
“ Ada sebagian yang diklaim tergugat dengan dalil hibah dan jual beli namun uang belinya mereka yang menikmati, dan juga yang dijual kepada pihak lainpun kami ikutkan dalam gugatan ini, sebagai turut tergugat” ucapnya.
Sebelum pemasang plang dilakukan tim Kuasa Hukum DPC Ikadin Banjarnegara telah melayangkan surat ijin pemberitahuan kepada pihak terkait dalam hal ini Kepala Desa setempat, Kapolsek Camat dan ditembuskan kepada Ketua RT, Ketua RW, Muspika Kecamatan Mandiraja sebagai bentuk koordinasi.
Menurut keterangan Para Saksi yang tinggal disekitar tanah dan adanya Surat Keterangan Waris yang mengetahui dari Desa Kebanaran dan Camat Mandiraja bahwa Atmo Ratin meninggal tidak mempunyai keturunan dan 3 saudara kandung Alm Atmo Ratin, Mad Kursin, Tijem dan Suwar sudah meninggal mereka mempunyai anak-anak, Mad Kursin punya 8 Anak, Tijem 5 Anak dan Suwar punya 2 Anak, dan yang menguasai sebagian dari anak-anak mereka.
“ Tergugatnya ada 6 termasuk anak dari saudara kandungnya dan cucu (buyut) dari saudara almarhum, turut tergugatnya ada lima pihak yang membeli dan pihak terkait Pemdes, BPN dan Notaris yang mensertifikatkan informasinya, “ kata Harmono, SH MM, CLA Ketua DPC ikadin Banjarnegara kepada media ini.
Kemudian setelah Atmo Ratin meninggal dunia, menjadi permasalahan mereka yang mengeklaim menguasai mendaku sebagian tanah tersebut, dari Tanah 443 Ubin Tanah Kering dan 319 Tanah Sawah, ketika di laporkan ke Ranah kepolisian terlapor karena menguasai mengeklaim terima dari hibah dan jual beli tanpa sepengetahuan Ahli Waris yang lainnya, surat hibah diketahui desa, perangkat yang menyaksikan dalam pembagian hibahpun sudah menyatakan mencabut kesaksianya.
Kemudian Cucu (buyut) yang menguasai tanah tersebut sepatutnya terhalang, oleh orangtua mereka yang masih hidup, atau keturunan terdekat dari almarhum, anak dari saudara kakak dan adik pewaris, Ahli waris adalah garis keturunan terdekat dari surat keterangan waris berjumlah 15 Orang. “ Kita tidak menghapus mereka, yang menguasai dari daftar ahli waris sepatutnya menerimapun sesuai proporsinya, hak perolehanya jangan serakah dan menang-menangan sudah ada aturan hukumnya,” tegas Harmono.
Sementara kalaupun ada konversi sebagian yang dikuasai tergugat ke Sertipikat tersebut dapat dikategorikan cacat hukum, karena objek tanah darat dimaksud berada di desa Kebanaran jika sudah bersertifikat namun Buku Letter C-nya masih ada kemungkinan cacat prosedural.
Adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum penguasaan tanpa hak karena keserakahan yang dilakukan oleh beberapa oknum Ahli Waris, salah satu dari 8 Ahli Waris dari Mad Kursin, salah satu dari dua ahliwaris Suwar, serta seorang cucu (buyut) dan Salah satu dari lima ahliwaris dari Tijem, dan dua Cucu (buyut) Tijem yang menguasai sebagai tanah dan sepuluh klien kita adalah ahliwaris terdekat adalah orang tidak dapat menerima akan hal tersebut, sehingga sepuluh Para Ahli Waris terdekat meminta bantuan kepada Kantor Hukum DPC Ikadin Banjarnegara untuk membela hak-haknya.
Selanjutnya Sepuluh Para Ahli waris dari Mad Kursin, Suwar dan Tijem diluar yang tidak menguasai tanah peninggalan Almarhum Atmo Ratin bersama Tim Kuasa Hukum melakukan pemasangan Plang berupa pemberitahuan bahwa tanah tersebut dalam sengketa waris dengan nomer perkara 144/Pdt.G./2024/PABA, “Pengumuman Tanah ini dalam sengketa Waris Perkara Nomor 144/Pdt.G/2024/PA BA, 8 Bidang tanah yang disesuaikan Persilnya dari Salinan letter C Desa Kebanaran” ucapnya.
Ketua tim Kuasa Hukum Para Penggugat Sepuluh Ahli Waris terdekat HARMONO, SH, MM, CLA dan didampingi H TJURIGO, SE, SH,MPd pada saat memimpin langsung kegiatan pemasangan plang dilokasi yang terletak di Desa Kebanaran Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jateng, mengatakan kepada awak media, “Dilakukanya pemasangan plang tersebut berdasarkan surat kuasa yang sudah didaftarkan gugatan sengketa waris di pengadilan Agama Banjarnegara dan berdasarkan SPPT NOP 3304 030 003 010-0033.0 Jl Lingkungan Blok 10 Rt 002 RW 006 Desa Kebanaran Luas 2.400 M2 Klas A35 atas nama Atmo Ratin, SPPT NOP 3304 030 003 010-0001.0 Jl Lingkungan Blok 10 Rt 002 RW 006 Desa Kebanaran Luas 2.800 M2 Klas A35 atas nama Atmo Ratin. SPPT NOP 3304 030 003 006-0025.0 Sawah Blok 006 Dusun II Desa Kebanaran Luas 2.800 M2 Klas A35 atas nama Atmo Ratin, SPPT NOP 3304 030 003 016-0058.0 KP Blok 016 Rt 001 RW 002 Desa Kebanaran Luas 560 M2 Klas A35 atas nama Atmo Ratin, SPPT NOP 3304 030 003 016-0053.0 KP Blok 016 Rt 001 RW 002 Desa Kebanaran Bumi Luas 1.250 M2 Klas A35 atas nama Atmo Ratin, SPPT NOP 3304 030 005 -0045.0 Sawah Blok 005 Kadus II Rt 00 RW 00 Desa Kebanaran Luas 1.960 M2 Klas A35 atas nama Atmo Ratin, SPPT NOP 3304 030 003 011-0036.0 Jl Lingkungan Blok 011 Rt 00 RW 00 Desa Kebanaran Luas 700 M2 diatasnya ada Bangunan 70 M2 atas nama Atmo Ratin.
Mengacu Bukti SPPT total seluas Tanah Kering lima Bidang seluas= 7.710 M2 dan 3 bidang tanah basah (sawah) seluas 4.760 M2 atau menurut Salinan bukti letter C yang dikeluarkan Desa Kebanaran Tanah Sawah antara lain : Persil 50b Klas Desa IV/10 Luas 035 Da atau 350 M2, Persil 49 Klas Desa II/8 Luas 200 Da atau 2000 M2, Persil 49 Klas Desa II/8 Luas 270 Da atau 2700 M2 tanah Kering antara lain Persil 47 Klas Desa II/10 Luas 240 Da atau 2400 M2, Persil 60 Klas Desa III/10 Luas 095 Da atau 950 M2, Persil 89 Klas Desa II/10 Luas 160 Da atau 1600 M2, Persil 89 Klas Desa II/10 Luas 125 Da atau 1.250 M2, Persil 60 Klas Desa III/11 Luas 135 Da atau 1.350 M2 dengan total Tanah Sawah sejumlah 505 Da atau 5.050M2 dan Tanah Kering : 755 Da atau 7.550 M2, sisa menurut pengakuan mereka hanya 200 Ubin dan sebagian dikuasai tergugat dan ada sebagian yang dijual kepada pihak lain”.
Adanya pihak lain yang mengklaim lahan tanah darat / tanah kering dan tanah basah (sawah) tersebut yang diduga adanya persekongkolan dari pihak oknum yang tidak bertanggung jawab yang berusaha mengalihkan hak Klien kami tanpa ada dasar peralihan yang jelas secara hukum yang berlaku akan diprosesnya”, ujar Harmono menyerukan.
Masih dari tim DPC Ikadin Banjarnegara H Tjurigo menyatakan, juga menyampaikan hal senada ke awak media, timnya akan terus melakukan pengawasan, pembelaan dan pendampingan hukum kepada Klienya hingga perkaranya dinyatakan selesai baik dengan mediasi secara persuasif maupun secara hukum yang berlaku perdata maupun pidana. “Kami atas nama tim DPC Ikadin Banjarnegara mengucapkan banyak terimakasih kepada rekan-rekan, pemerintah desa Kebanaran, Muspika Kecamatan Mandiraja, serta seluruh ahliwari Para Penggugat, Tokoh masyarakat, yang telah hadir ikut serta membantu dan mengawal pemasangan plang tersebut hingga selesai, semoga kerjasama ini tetap terjalin dengan tetap selalu mengedepankan norma-norma hukum yang berlaku”. Pungkasnya. (* One/Tim).