Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Resmi Laporkan Pabrik Kelapa Sawit UD Wahyu Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Perda 

Riau _ Pabrik Kelapa Sawit UD Wahyu Jaya yang berada di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar diduga tidak sesuai dengan izin dan aturan yang ada.

Aliansi Mahasiswa Pemerhati lingkungan melalui Kabid Humas “Firdaus” kepada awak media menyampaikan telah melaporkan PKS UD Wahyu Jaya kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar terkait dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Kampar.

Adapun yang dilaporkan terkait adanya dugaan Pelanggaran Perda Kabupaten Kampar No 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung, Perda Kabupaten Kampar No 11 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kampar, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No 2 Tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Berdasarkan informasi yang beredar dari pemberitaan media sebelumnya bahwa pendirian PKS UD Wahyu Jaya yang berada di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah yang ada.

Diduga Limbah pabrik tidak di alirkan ke kolam kolam kolam yang ada , sehingga limbah menyebar kemana-mana.

Usaha PKS UD Wahyu Jaya masuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) namun setiap usaha yang berdampak pada lingkungan wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Penataan Lingkungan Hidup (SPPL).

Berdasarkan hal tersebut, Untuk menghindari adanya pelanggaran peraturan Daerah Kabupaten Kampar dan mengantisipasi adanya kerugian pendapatan Daerah Kabupaten Kampar di masa yang akan datang, oleh karena itu kami melaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar (SATPOL_ PP) dapat melakukan pemeriksaan dan pengecekan kelengkapan legalitas di Pabrik Kelapa Sawit di UD Wahyu Jaya tersebut. Ucap “Firdaus”