BANJARNEGARA-Selidikasus.com Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia Cabang Banjarnegara mengapresiasikan dan menyambut baik rencana pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR pada Selasa (6/12) ini.
Menurut Ketua DPC IKADIN, Harmono, SH, MM, CLA bangsa Indonesia patut bersyukur dengan rencana pengesahan RUU KUHP yg telah disahkan setelah merdeka dari kolonial baru memiliki KUHP dari Bangsanya sendiri.
“Saya ucapkan selamat datang KUHP Indonesia dan sayonara (selamat tinggal-red) KUHP warisan Kolonial Belanda. KUHP yang secara politik hukum tidak mengabadi kepada tujuan nasional (dan merupakan tameng kekuasaan,” katanyq kepada Wartawan (6/12/2022).
Dia mengatakan, konsep penggantian KUHP sudah dirancang sejak tahun 1968. Meskipun RUU KUHP yang akan disahkan ini dirasa masih terdapat kekurangan, dan banyak juga demontrasi-demontrasi itu hanyalah dinamika namun jauh lebih baik dibanding KUHP kolonial yang berlaku saat ini sudah disepakati oleh wakil rakyatnya .
Menurut dia, RUU KUHP yang sudah disahkan ini lahir dari rahim bumi Nusantara. Ruhnya bersumber dari nilai Ketuhanan YME sebagaimana sila Pancasila. Itulah mengapa perzinahan tidak diredusir maknanya.
“Kalau sebelumnya, zina hanya didefinisikan sebagai hubungan badan laki-laki dan perempuan yang salah satu atau kedua-duanya terikat pernikahan, maka dalam KUHP yang lahir dari rahim bumi pertiwi ini pengertian zina senapas dengan nilai agama yang dianut masyarakat Indonesia,” katanya.
Dia juga berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) juga dapat segera diselesaikan dan selanjutnya disahkan dalam paripurna DPR September ini.
“Tidak ada yang sempurna dalam hidup. Menghindarkan kemudharatan lebih luas dan mengambil pilihan lebih baik dari yang ada pada situasinya adalah hal yang baik,” pungkasnya . (one)