Diduga Maraknya Tambang Emas ilegal Bukti Buruknya Penegakan PERDA Oleh Satpol PP Kuangsing

 

Kuantan singingi – Riau – Diduga maraknya tambang ilegal di daerah kabupaten kuantan singingi salah satu lakasi terpantau tim di lapangan tepatnya Di Dekat simpang koran daerah Sungai singingi. Desa Sungai paku, kecamatan singingi hilir, kabupaten kuantan singingi, Provinsi Riau.

Diduga tambang tersebut adalah tambang emas dan sudah lama beroperasi di daerah sungai singingi dekat simpang koran tersebut, itu di utarakan salah satu warga didaerah tersebut dan ia tidak mau namanya di sebutkan di dalam pemberitaan.

ia menambahkan bahwa mereka sulalu ber pindah-pindah tempat, kami juga heran kenapa tidak ada tindakan oleh pemerintah kuantan singingi, ujarnya

Beberapa waktu lalu wartawan menanyakan terkait izin AMDAL tambang emas tersebut kepada kepala dinas lingkungan hidup kabupaten kuantan singingi (Rustam efendi) melalui via telefon dengan nomor +62 813-6525-xxxx

Kepada media selidikkasus kepala dinas DLH kuantan Singingi menyampaikan bahwa,, “pihaknya tidak ada memberi atau mengeluarkan izin lingkungan terhadap tambang emas diderah sungai singingi atau di tempat lainnya.ujarnya

Padahal di Dalam Perundang – undangan nasional diatur dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

Maraknya dugaan tambang emas ilegal di daerah kuantan singingi diduga bukti buruknya Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) oleh satpol pp kuantan singingi.