Dua Saksi Tergugat Mengguntungkan Penggugat, Mengetahui Ada Kesepakatan

 

 

BANJARNEGARA- Selidikkasus.com Sidang gugatan perdata wanprestasi antara Aji Setiawan (penggugat) dirut PT Andika Famili Jaya dari Ratamba Pejawaran melawan Sudarsono (tergugat) Warga Glempang dan Sutini Tergugat Warga Sokaraja Kerjasama Pembangunan Pom Mini Pertamas, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi dari tergugat untuk perkara No 24 Pdt G S/2022/PN Bnr, yakni Kosum Rohan dan Misno yang merupakan tetangganya Sudarsono.

Bertempat di ruang sidang II, Pengadilan Negeri Klas I B, Banjarnegara, penggugat PT Andika Family Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya, DPC Ikadin Banjarnegara Harmono, SH, MM, CLA dan Syaeful Munir, SHI. Sedangkan tergugat tidak diwakili oleh kuasa hukumnya atau sendiri Sudarsono, namun di dampingi dan dikawal beberapa pasukan ormas doreng.
Saksi Misno, saat diperiksa oleh hakim tunggal, Adi Ismoyo, SH MH, mengatakan kepada Sudarsono saksi tersebut menyampaikan berkaitan dengan dari awal kesepakatan sampai adanya pembangunan POM Mini Pertamas.

“Saya mendengar ada kesepakatan, dalam kerjasama pengerjaan usaha SUB Penyalur BBM nilai kerjasamanya tidak mengetahui kenapa saya di suruh menjadi saksi sampai di pengadilan. Proses pengerjaan Pembangunan SPBU POMINI sudah mencapai finising 75 Persen tidak mengetahui kekurangan tersebut ,” kata Misno saat menyampaikan dihadapan Majelis, Kamis (11/08-2022) siang.

Sedangkan terkait dengan perjanjian antara PT Andika Famili Jaya dan Sub Penyalurnya, Misno mengatakan tidak paham betul hanya mendengarkan saat pertemuan awal. Ia mengaku hanya tetangganya terkait pengerjaan pembangunan Pertamas, saat ini hampir dua tahun belum selesai. “Saya tidak paham pak hakim,” ujarnya.

Saksi kedua, Kosum Rohman yang berprofesi sebagai Buruh merupakan tetangga dekat dengan Sudarsono satu RW beda RT, mengatakan iya mengetahui adanya kerjasama pembangunan POM Pini di daerah tersebut. “Iya, memang ada pembangunan POM MINI Petamas yang sampai saat ini sudah ada dispenser tabungnya, disitu pak hakim,” terangnya.

Ia mengaku tidak mengetahui persis bahwa Pembangunan tersebut mencapai 350 Jutaan. Dan saat ini sudah terbangun POM Sub BBM Pertamas tersebut yang ia tahu mendengar bahwa membangun Sub BBM dengan biayanya awal sebagian kemudian sebagian dibayar setelah beroperasi. “Sudah dibangun yang awal berbukit saat ini sudah terbangun POM SUB PENYALUR BBM PERTAMAS,” tukasnya.

Terpisah, Dirut PT Andika Famili Jaya Aji Setiawan mengatakan, bahwasanya saksi yang dibawa oleh Tergugat Sudarsono tidak mengetahui adanya kesepakatan kalaupun mengerti semestinya sudah ada kesepakatan bersama terkait pembangunan sampai operasional Sub Penyalur tersebut biaya awalnya sampai beroperasional mencapai 350 juta sedangkan kekuranganya Rp 93 Juta diluar order BBM sehingga pembangunan tersebut terkendala dan kami menggugat disini terkait pembayaran tunggakan.

“Kalau Tergugatkan sudah membaca isi perjanjian dan menandatangani secara hukum kedua belah pihak memahami dan mengerti, bukan membayar sebagian kemudian sisaya dibayar sebagian setelah pengoperasian” jelasnya.

Aji Setiawan menambahkan, terkait tunggakan pembayaran mengenai pembangunan SUB PENYALUR BBM kenapa melibatkan pihak lain ormas yang bukan pihak dalam perjanjian, Ketika kami mensomasi dengan Kuasa hukum terjadi kesepakatan sisanya akan dibayar dua kali namun dari waktu yang dijanjikan sebulan tidak juga menepati, ada berbagai alasan untuk ingkar, sehingga kamipun menempuh langkah hukum ini.” Kita sudah berusaha secara kekeluargaan namun seolah-olah menyepelekan kesepekatan tersebut, sehingga kamipun tertantang menggugat,” ungkapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum dari DPC Ikadin Banjarnegara Harmono, SH MM, CLA berpendapat bahwasanya upaya hukum prosedadur awal sebelum menjalankan gugatan ke Pengadilan telah ditempuhnya, karenanya dia optimistis gugatan kekurangan biaya Pembangunan tersebut sepatutnya dikabulkan. “ Klien kami telah melakukan kewajiban sesuai dengan isi kesepakatan tersebut, namun kenapa kami mengajukan ke Pengadilan karena ada point pembayaran yang belum terselesaikan,” tegasnya.

Wanprestasi memberikan akibat hukum terhadap pihak yang melakukannya dan membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut. “ Kami mengajukan ke sini mewakili PT Andika Famili Jaya dalam dua Perkara agar Tergugat melaksanakan kewajiban Nilai pembayaran yang belum terselesaikan, untuk Tergugat di pagentan sebesar Rp 59.590.000,- dan Tergugat untuk perkara 24 sebesar Rp 93.000.000,-, Pihak tergugat telah menyampaikan juga rincian kekurangan tersebut, kedua saksi mengatakan ada kesepakatan, sehingga kami optimistis,” pungkasnya. (one)