Kuasa Hukum Terdakwa Kamal Muis dari TA-GPMI Bacakan Nota Pembelaan (Pledoi), Keberatan Dituntut 3 Bulan Penjara

 

SelidikKasus.Com – Tim Advokat Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (TA-GPMI) membacakan Pledoi atas terdakwa Kamal Muis kasus penyerobotan lahan, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakata Barat, Rabu (8/6/2022).

Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum terdakwa menguraikan delapan poin keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Terdakwa dihukum 3 bulan penjara.

Poin pertama menyebutkan bahwa terdakwa tidak bersinggungan dengan hukum selama hidupnya.

Poin kedua terdakwa mempunyai tanggungan 1 (satu) orang istri dan 4 (empat) anak yang masih belum bekerja.

Poin ketiga terdakwa tidak memiliki pekerjaan tetap karena akibat dari usia lanjut dan tergolong ekonomi lemah.

Poin keempat terdakwa kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Poin kelima terdakwa masih memiliki hak atas tanah dan bangunan kios tersebut karena tanah dan bangunan kios tersebut harta milik peninggalan orang tua terdakwa dan pelapor.

Poin keenam terdakwa dengan pelapor masih saudara kandung hanya akibat harta peninggalan orang tuanya/wasiat yang tidak seberapa harganya.

Poin ketujuh terdakwa sudah mamaafkan pelapor.

Poin kedelapan terdakwa sampai saat ini kesehatannya masih dalam pengawasan dokter poli paru.

Kuasa hukum dari TA-GPMI yang hadir pada hari ini dipersidangan, Ketua TA-GPMI Muhamad Ali, S.H., M.H berserta jajaran Dulhaji Sangadji, S.H, H. Indra Linggawastu, S.H., M.H, H. Deddy Nurjaya, S.H, H. Trio Segara, S.H dan Adenan Pujiantoro, S.H.

Sidang kembali Rabu (15/6/2022) dengan agenda sidang replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).