Satreskrim Polres Morowali Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Proyek dan Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Morowali: IPTU, Arya Widjaya

 

Morowali- Satreskrim Polres Morowali Mengukapkan Beberapa Kasus tindak pidana salah satunya Kasus Penipuan Berkedok Proyek Pembangunan Talud Sungai di Desa Bumi Harapan

“Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim polres Morowali IPTU, Arya Widjaya. S. S.T.K, S.ik melalui Press release, Rabu(08/06/2022) menjelaskan, pada tanggal 15 Oktober tahun 2021 telah terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka inisial ARH. Pelaku bermodus Penawaran kerjasama Proyek Pembangunan Talud Sungai di Desa Bumi Harapan Kecamatan Witaponda Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.

Lanjutnya, Tersangka Inisial ARH menjanjikan kepada korban bahwa jika proyek ini selesai maka Korban akan mendapatkan Keuntungan 10% dari Proyek tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan memang proyek pembangunan talud sungai di desa bumi harapan tersebut benar ada.

Namun, tersangka inisial ARH menggunakan modus dengan membawa nama proyek tersebut untuk melancarkan aksi penipuan tersebut. berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh satreskrim polres Morowali Pelapor merupakan Korban atas nama S, kerugian yang di alami sebesar Rp 21.500.000. dan tersangka di kenakan pasal 378 KUHP dengan Ancaman Pidana 4 tahun Penjara,”Tutup

Erni

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*