Gresik – selidikkasus.com Meski selisih tipis pasangan no urut 02 Gus Yani – Neng Min tumbangkan petahana di Pilkada Gresik 2020. Kemarin dini hari Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilbup Gresik 2020. Pasangan nomor urut 02 Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah menang dengan prosentase 51% suara.
Pasangan dengan jargon Perubahan tersebut memperoleh 369.844 ribu suara. Hasil ini mengungguli pasangan nomor urut 01 yang merupakan petahana Pasangan QA, (Moh Qosim – Asluchul Alif) yang hanya mendapat 355.611 suara.
Ketua KPU Gresik Akhmad Roni mengungkapkan pihaknya sudah menyelesaikan dan merampungkan rekapitulasi pada Kamis (17/12/2020) dini hari.
“Masing-masing paslon sama-sama menang di sembilan kecamatan. Niat unggul tipis dari petahana dengan selisih 14.233 suara,” kata Roni.
Diungkapkan Roni, penetapan paslon terpilih tidak bisa langsung ditetapkan, sebab kata dia menunggu apakah ada permohonan dari pihak tidak puas dengan hasil Pilbup ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah dibuat berita acara rekapitulasi, pihaknya memberikan waktu 3 x 24 jam kepada paslon untuk menyampaikan masa sanggah.
“Kami masih menunggu di MK apakah ada permohonan atau tidak. Kami masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Kami menunggu secara resmi dari MK dan informasi dari KPU RI,” jelasnya.
Sementara itu, dijelaskan Roni tingkat partisipasi pemilih pada Pilbup Gresik 2020 tercatat 745.229 pemilih menggunakan hak suaranya atau 80 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap.
“Total jumlah surat suara 745.229. Dengan rincian, jumlah surat suara sah 725.455 Jumlah suara tidak sah 19.744,” terangnya menanggapi KPU Gresik selesaikan rekapitulasi hasil Pilbup Gresik 2020 yang dimenangkan Yani – Aminatun.
Lp-Fununul Ihsan