Diduga Merugikan Klienya Puluhan Milyar Rupiah,Tim Advokat ADEHY & PARTNERS Melayangkan Somasi Kepada PT. Angkasa Pura II

Jakarta,selidikkasus.com
Tim Advokad ADEHY & PARTNERS yang dipimpin langsung oleh Ir.Agoeng Prihanto,SH.MH mendatangi kantor PT.Angkasa Pura di Gedung 600 Angkasa Pura,Komplek Perkantoran Bandara Soekarno Hatta guna menyampaikan surat somasi atas tuntutan kerugian yang diderita Abdul Manaf pemenang tender di Bandara Soekarno Hatta.

Kepada selidikkasus.com,Yonas Neja.SH selaku anghota tim kuasa hukum dari Abdul Manaf memaparkan bahwa kerugian kliennya akibat kebijakan PT.Angkasa Pura secara sepihak mencapai puluhan miliar rupiah.

“Sebnarnya sudah kami tempuh cara mediasi antara kedua belah pihak namun tidak ada titik temunya,jadi hari ini terpaksa kami mengirimkan surat somasi ke PT.Angkasa Pura mengingat kerugian klien kami puluhan miliar rupiah (RP.59.530.819.539)akibat kebijakan dari PT.Angkasa Pura itu” papar Yonas Neja.SH.kamis 17/12.

“Sampai munculnya somasi ini karena klien kami PT.Yamin Duta Makmur yama tama ini sebagai pengelola jasa hanling pelayanan wisata dan umroh di Bandara Soetta,tetapi klien kami selaku prosesal tender secara resmi namun dalam perjalanan tiba tiba ada beberapa PT yang tidak pernah mengikuti proses tender secara resmi tiba tiba mereka masuk atas kebijakan pihak PT Angkasa Pura atau dengan kata lain sistem kepenunjukan yang sebenarnya tidak dibenarkan sistem seperti itu karena di Bandara Soetta untuk hal seperti itu selalu melalui proses tender dan disinilah timbulnya kerugian klien kami hingga mencapai Rp.59 miliar lebih” terang Yonas Neja.SH.

Lebih lanjut tim kuasa hukum tersebut mengungkapkan bahwa sekelas Angkasa Pura yang dibawah BUMN harusnya tau proses aturan hukum.

“Seharusnya sekelas Angkasa Pura yang dibawah BUMN mengetahui proses dan aturan hukum yang berlaku di Negara ini tapi mereka tidak menjalankan prosesural itu,artinya oknum oknum ini sesuka hatinya memasukan PT PT tanpa melalui proses tender,malahan dengan kejadian ini klien kami seperti dibohongi dan tidak sesuai dengan SOP yang ada,maka munculah somasi ini,dan mudah mudahan somasi ini bisa ditanggapi secara baik oleh Angkasa Pura agar tidak kita melangkah ke hukum yang lebih lanjut,tapi apabila tidak bisa memenuhi permohonan kami,dan tidak menjawab semua somasi ini,maka upaya terakhir kita melangkah kelangkah hukum yang lebih lanjut,dan perlu diketahui bahwa klien kami itu berdasarkan yang harus disetor oleh klien kami sendiri sebesar 11 persen atau minimal Rp.651.300.000/bulan ke Angkasa Pura,namun tidak tercapai hingga menimbulkan kerugian”ungkap Yonas.

“Somasi ini ditujukan kepada PT.Angkasa Pura II dengan tembusan kepada Kementrian BUMN,Bareskrim Mabes Pori dan KPK” pungkas Yonas Neja,SH.

(Lp Gun’s Kaperwil Jakarta/Tim)