Purworejo — Upaya penyelesaian melalui mediasi dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan identitas dan pemberian keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mencapai kesepakatan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang diketahui terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Purworejo. Dalam perkara ini, Kartiman bertindak sebagai pihak pengadu/pelapor, sedangkan Joko Suseno dan Tintin Sumarni sebagai pihak teradu/terlapor.
Berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Mediasi, kedua belah pihak telah difasilitasi untuk mencari penyelesaian secara musyawarah. Dalam proses tersebut, para pihak menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hadir dalam acara mediasi Pelapor Kartiman, kuasa hukumnya Slamet Riyanto, SH, MH Harmono, SH, MM Terlapor Tintin Sumarni, Joko Suseno, Kuasa Hukumnya Yunus, SH, MH, Srihandono, SH dan fasilitator Kepala Unit 1 Ipda Ari Kristanto Reskrim Polres Purworejo acara mediasi pada Rabu (7/10-2026) di ruang Gelar perkara Polres Purworejo.
Salah satu poin yang disepakati dalam forum mediasi adalah bahwa pihak teradu masih mengupayakan proses hukum perdata melalui upaya banding, sementara pihak pengadu menyatakan akan menghormati proses hukum tersebut.
Namun demikian, mediasi belum menghasilkan kesepakatan untuk mengakhiri persoalan. Kedua belah pihak justru menyatakan menyerahkan dan melanjutkan proses hukum masing-masing kepada Kepolisian, serta berjanji tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama belum terdapat kesepakatan maupun putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum Kartiman Apresiasi Polres Purworejo.
Kuasa hukum pihak pengadu, Slamet Riyanto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi yang besar kepada Polres Purworejo yang telah memfasilitasi proses mediasi sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian terhadap persoalan yang dilaporkan.
Menurutnya, mediasi merupakan langkah yang baik karena memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan posisi masing-masing secara langsung.
“Kami sangat mengapresiasi Polres Purworejo yang telah memfasilitasi mediasi. Bagi kami, proses hukum harus tetap dihormati. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, tentu kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku perkara yang kami laporkan,” ujar Slamet Riyanto.
Ia menegaskan, adanya proses hukum perdata yang masih berjalan tidak serta-merta menghapus atau menghentikan persoalan pidana, bisa berjalan beriringan atau didahulukan apabila memang terdapat dugaan perbuatan pidana yang berdiri sendiri.
“Kami menghormati proses perdata yang sedang ditempuh pihak teradu. Tetapi dugaan tindak pidana harus dilihat berdasarkan peristiwa, alat bukti dan fakta hukum tersendiri. Karena itu, kami tetap menghormati kewenangan penyidik untuk melakukan pendalaman secara objektif,” tegasnya.
Proses Hukum Tetap Dihormati
Sementara itu, berdasarkan berita acara mediasi, kedua pihak menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen menjaga situasi tetap aman serta tertib sampai terdapat penyelesaian hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, penanganan dugaan perkara pidana tersebut selanjutnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan: status perkara ini masih berupa dugaan, sehingga seluruh pihak tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.