Seorang Anak Tiri,Di duga sudah di setubuhi pria 52 Tahun di Pasaman Barat Langsung diringkus polisi

Pasaman Barat, selidik kasus com,22/9/2027-Di duga seorang pria berinisial AP (52th) Langsung di ringkus tim Opsnal ke satuan reserse di bidang kriminal (Satreskrim) Kapolres Pasaman Barat yang di duga sudah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur sebut saja namanya MELATI(nama samaran)anak ini sudah mengalami disabilitas pisik,tambah mental,dan intelektual.
Tim kepolisian menangkap pelaku di areal perkebunan kelapa sawit yang ada di jorong si kabau Nagari Air Bangis, kecamatan sungai Beremas, kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar),pada hari Senin,21/9/2026.
sekitar pukul 22.00 WIB.
kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto,S.I.k.,M.H. melalui kasat Reskrim IPTU A.Agung Ngurah Santa Subrata,S.Tr.K.menerangkan tentang penangkapan pelaku yang sudah diduga itu telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak tirinya itu.
“Si korban ini pun merupakan seorang anak tiri dari pelaku yang sudah mengalami disabilitas fisik,dan mental serta intelektual,”ucap kasat Reskrim di dalam ruangan kantornya,
pada hari selasa.22/9/2026,di depan tim media.
Ia menerangkan,semua peristiwa tersebut yang sudah terjadi di sebuah rumah kontrakan istrinya yang berada di kawasan kecamatan Lembah melintang kejadian itu pada hari Minggu pagi (22/9/2026)sekitar pukul 09.00 WIB.
Waktu itu,pelaku baru pulang dari tempat hiburan malam pada saptu malam,19/9/2026.,di dalam keadaan Mabuk dan pengarah minuman keras.
sesampai ia di rumah kontrakannya si pelaku ini sampai pada Minggu paginya,20/9/2026.sekitar pukul’ 08.00 WIB,Dan istri pelaku pun sedang tidak berada di rumahnya.
“sesampai dirumah kontrakannya itu,si pelaku pun langsung melihat si korban sedang berbaring.Dalam kondisi pengaruh minuman keras,si pelaku memanfaatkan situasi bejatnya itu untuk menyetubuhi anak tirinya itu(sikorban),”ujarnya pada tim media.
Dan warga langsung curiga karena mendengar kan suara si korban merintih kesakitan dari dalam kamar rumahnya korban,sehingga pelaku pun menghentikan aksi bejatnya itu kemudian ia pergi melarikan diri dan langsung meninggalkan si korban di dalam rumah kontrakannya.
“warga setempat pun langsung melihat si korban dalam keadaan terbaring lemas dan tidak mengunakan pakaian lagi.
Dan pelaku pun sempat ditangkap oleh warga dengan sigap,Tapi si pelaku itu tak bisa di pegang ia langsung melompat di tengah keramaian warga ia berhasil kabur bersama dengan temannya ke dalam perkebunan kelapa sawit di jorong
kampung sikabau, Nagari Air Bangis,”Ujarnya lagi.
Dan selanjutnya itu,sang kakak kandung si korban pun langsung melaporkan atas kejadian tersebut ke sentra pelayanan kepolisian terpadu(SPKT).dan petugas pun merespon dengan cepat laporan dari pihak keluarga korban,dan melakukan penyelidikan serta memintai keterangan dari para saksi-saksi yang ada saat itu.
semua tim Opsnal yang sudah di pimpin langsung oleh IPDA,Algino Ganaro dan langsung melakukan untuk pengejaran terhadap tersangka pelaku yang sudah lari menurut informasi sedang berada di kawasan perkebunan kelapa sawit Masyarakat yang ada di jorong sikabu Nagari Air Bangis,”Ucapnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal,pelaku itu sudah mengakui semua perbuatannya karena ia ingin melampiaskan nafsu nya sesudah pulang dari tempat hiburan malam serta dalam keadaan kondisi di pengaruhi sebuah minuman keras ber hal kohol itu.
“pengakuan bejat dari pelaku,perbuatan persetubuhan terhadap si korban ia lakukan sebanyak satu kali,”Ucapnya.
Dan kasat Reskrim pun menambahkan, penyidik Unit PPA Kapolres Pasaman Barat dan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Di saat pasca kejadian ini,si korban mengalami trauma sekali secara psikologis serta sulit untuk di ajak buat berkomunikasi,”Tambah nya lagi.
Dan pelaku pun saat ini sudah berada di Rumah tahanan Kapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan yang lebih dalam lagi.
Atas perbuatan bejat pelaku ini,ia di jerat dengan pasal 473 ayat (2)d