selidikkasus.com – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Nusa Tenggara Timur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengawasi penyaluran dana bantuan bencana gempa bumi di Pulau Flores yang nilainya mencapai Rp200 miliar. Permintaan ini disampaikan Ketua LPPDM NTT, Marsel Ahang, S.H., sebagai bentuk kewaspadaan dini agar dana yang bersumber dari pemerintah pusat itu benar-benar sampai kepada masyarakat yang menjadi korban bencana.
Menurut Ahang, potensi penyimpangan dalam penyaluran bantuan bencana kerap muncul di titik-titik pertemuan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, sehingga pengawasan independen dari lembaga antirasuah menjadi krusial. Ia menegaskan bahwa dana bantuan tersebut harus tepat sasaran kepada keluarga-keluarga yang terdampak gempa, bukan justru menjadi celah bagi oknum di lingkaran pemerintah provinsi maupun bupati/wali kota di Flores untuk mengambil keuntungan pribadi.
“Apa yang menjadi hak rakyat itu adalah hak rakyat, tidak boleh ada pihak mana pun yang bermain-main dengan dana bencana yang seharusnya menjadi penopang hidup para korban,” tegas Ahang.
Ahang menambahkan, pengawasan KPK diperlukan bukan karena LPPDM berprasangka buruk terhadap pemerintah daerah, melainkan sebagai langkah preventif standar dalam pengelolaan dana bencana berskala besar. Ia berharap Inspektorat daerah, BPK, dan KPK dapat bersinergi memastikan setiap tahap penyaluran mulai dari provinsi hingga ke tangan keluarga terdampak di tingkat desa berjalan transparan dan akuntabel.
Dana kemasyarakatan senilai Rp200 miliar untuk penanganan gempa bumi di NTT tersebut disalurkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan rincian Rp40 miliar untuk Pemerintah Provinsi NTT dan Rp20 miliar untuk masing-masing delapan kabupaten terdampak di Pulau Flores, yaitu Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ende, Ngada, Nagekeo, Sikka, dan Flores Timur. Penyaluran bantuan tersebut dibahas dalam rapat penanganan bencana yang dipimpin Presiden Prabowo di Posko Penanganan Gempa Bumi, Batalyon Yonif TP 834/WM, Kabupaten Nagekeo, NTT, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal Suharyanto, dalam rapat tersebut memastikan bahwa bantuan Rp20 miliar untuk setiap kabupaten sudah diterima oleh masing-masing pemerintah daerah dan menekankan agar dana tersebut hanya digunakan khusus untuk kebutuhan penanganan bencana.
Dengan besarnya nilai dana yang digelontorkan dan luasnya cakupan penerima satu provinsi dan delapan kabupaten sekaligus. LPPDM NTT menilai risiko penyimpangan administratif maupun penyalahgunaan wewenang tetap harus diantisipasi sejak dini. Ahang mendesak KPK tidak menunggu laporan dugaan penyimpangan, melainkan proaktif membentuk mekanisme pemantauan bersama lembaga pengawas di daerah, mengingat dana bencana kerap menjadi sasaran empuk praktik korupsi di berbagai daerah pascabencana di Indonesia.
LPPDM NTT menyatakan pihaknya akan terus memantau proses penyaluran dana ini di lapangan dan akan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan gempa bumi Flores tersebut.
Penulis/Editor: ntt