Kejakti Riau Resmi Limpahkan Laporan AMRJ ke Kejari Rokan Hilir : Dugaan Nepotisme PT SPRH Masuki Tahap Tindak Lanjut

 

 

Jakarta, 27 Agustus 2026 — Komitmen masyarakat sipil dalam mengawal tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Rokan Hilir memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau secara resmi telah melimpahkan laporan pengaduan yang diajukan Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMRJ) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

 

Pelimpahan tersebut tertuang dalam Surat Kejaksaan Tinggi Riau Nomor B-5108/L.4.5/Ff.2/08/2026 tertanggal

19 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum AMRJ, Rahmat Pratama. Surat resmi itu merupakan tindak lanjut atas laporan AMRJ Nomor 026/FLU-AMRJ/VIII/2026 tanggal 6 Agustus 2026 mengenai dugaan penyimpangan, nepotisme, dan pelanggaran prosedur dalam proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Direksi dan Komisaris PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

 

Bagi AMRJ, surat tersebut bukan sekadar balasan administratif, melainkan penegasan bahwa aspirasi publik telah diterima oleh institusi penegak hukum dan kini memasuki tahapan pemeriksaan di tingkat daerah.

 

Laporan AMRJ berangkat dari kekhawatiran atas proses seleksi Direksi dan Komisaris PT SPRH yang dinilai berpotensi menyimpang dari prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, dan meritokrasi.

 

Sebagai perusahaan daerah yang mengelola aset dan kepentingan ekonomi masyarakat Rokan Hilir, PT SPRH seharusnya dipimpin oleh figur yang lahir melalui proses seleksi profesional, bukan karena kedekatan politik, hubungan kekeluargaan, maupun kepentingan kelompok tertentu.

 

AMRJ menilai apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka praktik itu bukan hanya mencederai etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi merugikan kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMD.

 

Ketua Umum AMRJ, Rahmat Pratama, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum.

 

“Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Riau yang telah merespons laporan masyarakat secara resmi. Namun kami tegaskan, pelimpahan ini bukan akhir dari perjuangan. Justru inilah awal pembuktian apakah hukum benar-benar berdiri di atas keadilan atau tunduk kepada kepentingan kekuasaan.”

 

Rahmat menambahkan bahwa masyarakat Rokan Hilir berhak mengetahui apakah proses UKK Direksi dan Komisaris PT SPRH telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku atau justru terdapat penyimpangan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

 

Menurutnya, transparansi dalam pengisian jabatan strategis BUMD merupakan syarat utama untuk menciptakan perusahaan daerah yang sehat dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

AMRJ mendesak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir agar segera melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan tahapan proses UKK, termasuk memanggil pihak-pihak yang berkaitan apabila diperlukan sesuai mekanisme hukum.

 

Beberapa aspek yang dinilai penting untuk ditelusuri antara lain:

 

1. Kesesuaian prosedur pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK);

 

2. Independensi tim pelaksana seleksi;

 

3. Dugaan konflik kepentingan dan praktik nepotisme;

 

4. Kepatuhan terhadap regulasi mengenai pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMD.

 

AMRJ menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh pihak memperoleh perlindungan hukum yang adil.

 

Kasus ini dinilai menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk memperbaiki sistem tata kelola perusahaan daerah. Jabatan Direksi maupun Komisaris bukanlah ruang kompromi politik, melainkan amanah publik yang menentukan arah pengelolaan aset daerah bernilai miliaran rupiah.

 

AMRJ berpandangan bahwa BUMD hanya akan mampu menjadi motor pembangunan apabila dipimpin oleh individu yang memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak profesional, bukan oleh figur yang lahir dari praktik patronase maupun kedekatan kekuasaan.

 

Sebagai organisasi mahasiswa yang bergerak dalam bidang kontrol sosial dan advokasi kebijakan publik, AMRJ memastikan akan terus mengawal perkembangan proses hukum ini melalui jalur konstitusional. Organisasi tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk turut menyampaikan informasi maupun data yang relevan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

AMRJ menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik nepotisme.

 

“Tidak ada jabatan yang lebih tinggi daripada keadilan. Bila proses seleksi benar, maka hukum akan membuktikannya. Namun bila terdapat penyimpangan, negara wajib hadir memberikan kepastian hukum tanpa pandang bulu. Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuasaan,” tutup Rahmat Pratama.