NAMA MANTAN BUPATI BENGKALIS AMRIL MUKMININ MUNCUL DALAM FAKTA PERSIDANGAN PT TML, PUBLIK BERTANYA SOAL PENGELOLAAN ASET

 

 

BENGKALIS — Munculnya nama mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dalam fakta persidangan perkara pabrik mini kelapa sawit PT TML menjadi perhatian publik. Fakta yang muncul di persidangan tersebut dinilai perlu dilihat lebih jauh, terutama terkait bagaimana proses pengelolaan dan operasional aset yang berkaitan dengan PT TML pada saat itu.

 

Pemuda Bengkalis sekaligus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Noval Saputra, menilai fakta persidangan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai bagian dari proses persidangan saja. Menurutnya, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya mekanisme pengelolaan aset tersebut.

 

“Munculnya nama mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dalam fakta persidangan tentu menjadi perhatian. Saya tidak ingin mendahului proses hukum atau menyimpulkan seseorang bersalah. Tetapi fakta yang muncul di persidangan tentu patut ditelusuri lebih jauh, terutama mengenai kewenangan dan pengelolaan aset daerah,” ujar Noval.

 

Menurut Noval, apabila benar terdapat aset daerah yang berkaitan dengan pengelolaan PT TML, maka sejumlah pertanyaan mendasar harus dijawab. Mulai dari dasar kewenangan pengelolaan, pihak yang memberikan kewenangan, bentuk perjanjian, hingga bagaimana penerimaan yang dihasilkan dari pengelolaan tersebut.

 

“Kalau aset daerah dikelola, kita harus tahu dasar hukumnya apa. Siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang mengawasi, bagaimana perjanjiannya, dan kalau ada pendapatan atau bagi hasil, masuk ke mana uang tersebut? Ini yang menurut saya harus terang,” katanya.

 

Ia menilai persoalan tersebut menjadi penting karena aset daerah bukanlah sesuatu yang dapat dikelola tanpa dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Setiap penggunaan kewenangan pemerintah daerah, kata Noval, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

 

Noval kemudian menyinggung Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Kepala daerah memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu bukan kewenangan pribadi. Ada batas hukum yang harus ditaati. Karena itu, ketika berbicara mengenai aset daerah, harus jelas dasar kewenangannya dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegas Noval.

 

Selain itu, Noval juga meminta aparat penegak hukum melihat persoalan tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, penelusuran tidak cukup hanya melihat pihak yang berada di lapangan atau pihak yang mengoperasikan pabrik, tetapi juga perlu melihat bagaimana kebijakan dan kewenangan tersebut muncul.

 

“Kalau memang ingin membuka persoalan ini, jangan hanya berhenti pada pengelolanya. Telusuri dari awal. Siapa yang membuat kebijakan, siapa yang memberikan kewenangan, bagaimana aset itu dikelola, bagaimana penerimaannya, sampai ke mana aliran dananya,” ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur mengenai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

Namun demikian, Noval menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak boleh digunakan untuk langsung menuduh pihak tertentu tanpa adanya pembuktian melalui proses hukum.

 

“Kita harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Munculnya nama seseorang dalam fakta persidangan bukan berarti otomatis orang tersebut melakukan tindak pidana. Tetapi fakta itu juga jangan diabaikan. Kalau memang ada informasi yang berkaitan dengan aset dan kewenangan pemerintah daerah, ya harus ditelusuri secara objektif,” jelasnya.

 

Menurutnya, masyarakat Bengkalis justru membutuhkan kejelasan mengenai status dan pengelolaan aset daerah. Apalagi jika dalam proses tersebut terdapat penerimaan, bagi hasil, atau bentuk keuntungan lainnya yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi daerah.

 

“Pertanyaan masyarakat sebenarnya sederhana: aset daerah ini siapa yang mengelola, berdasarkan kewenangan apa, bagaimana hasilnya, dan ke mana uangnya mengalir. Jangan sampai masyarakat hanya tahu asetnya ada, tetapi tidak pernah tahu bagaimana pengelolaannya,” kata Noval.

 

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri fakta-fakta yang muncul dalam persidangan secara profesional dan tidak tebang pilih. Menurutnya, siapapun yang nantinya ditemukan memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, sementara pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran juga harus diberikan kepastian hukum.

 

“Ini bukan persoalan siapa yang kita bela dan siapa yang kita serang. Ini soal bagaimana aset daerah dikelola dan dipertanggungjawabkan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” tuturnya.

 

Di akhir pernyataannya, Noval menegaskan bahwa masyarakat Bengkalis memiliki hak untuk mengawasi pengelolaan kekayaan daerah.

 

“Rakyat Bengkalis berhak tahu bagaimana aset daerahnya dikelola. Masyarakat, mahasiswa, dan pemuda Bengkalis harus ikut mengawal persoalan ini agar semuanya terang. Jangan sampai aset daerah yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat justru tidak jelas pengelolaannya. Usut seluruh rangkaiannya, buka fakta-faktanya, dan tegakkan hukum.”