Kabut Asap Kembali Menghantui Riau, Advokat Suryadi: Hukum Harus Hadir, Bukan Sekadar Memadamkan Api

PEKANBARU, 25 AGUSTUS 2026 — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian serius masyarakat Riau. Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menanggapi kondisi tersebut, Suryadi, S.H., M.H., Advokat dan Founder SYD LAW OFFICE, meminta agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api. Menurutnya, aspek pencegahan, perlindungan masyarakat, pengawasan, dan penegakan hukum harus berjalan secara bersamaan.

“Hukum harus hadir, bukan sekadar memadamkan api. Ketika karhutla menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan, maka penyebabnya juga harus ditelusuri secara profesional dan berdasarkan bukti,” ujar Suryadi.

Suryadi menegaskan, apabila dalam suatu peristiwa karhutla ditemukan adanya unsur kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, ia mengingatkan agar proses hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti, sehingga tidak terjadi tuduhan sepihak terhadap pihak tertentu.

Masyarakat Jangan Terus Menjadi Korban

Menurut Suryadi, masyarakat Riau sudah terlalu sering menghadapi persoalan kabut asap. Dampaknya tidak hanya dirasakan dari sisi lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu pendidikan, pekerjaan, transportasi, perekonomian, dan kualitas hidup masyarakat.

“Masyarakat jangan terus-menerus menjadi korban. Kita harus mencari akar persoalannya. Siapa yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui proses hukum, sementara masyarakat yang terdampak harus mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang berada di lapangan untuk memadamkan api dan menangani dampak karhutla, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, relawan, serta masyarakat.

Namun, menurutnya, pemadaman bukanlah akhir dari persoalan.

“Api boleh padam, tetapi persoalan hukumnya jangan ikut dipadamkan. Evaluasi dan penegakan hukum harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap tahun,” kata Suryadi.

Penegakan Hukum Harus Memberikan Efek Jera

Suryadi berharap penanganan karhutla di Riau dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Ia menilai penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera kepada pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

“Kita ingin Riau memiliki masa depan yang bebas dari kabut asap. Karena itu, mari kita jaga lingkungan bersama, lindungi masyarakat, dan tegakkan hukum secara adil,” tutup Suryadi.