BANJARNEGARA — Perjalanan panjang seorang praktisi hukum asal Banjarnegara, Sangadi, SH, menjadi salah satu potret perjalanan profesi advokat di daerah. Lulusan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tersebut telah menekuni dunia advokat sejak 1991, jauh sebelum profesi pengacara berkembang seperti sekarang.
Lebih dari tiga dekade berkecimpung dalam dunia hukum membuat Sangadi memiliki pengalaman yang cukup lengkap, baik dalam menangani perkara perdata maupun pidana. Kiprahnya tidak hanya berlangsung di ruang persidangan, tetapi juga pernah membawa dirinya ke dunia politik dan lembaga peradilan.
Sangadi tercatat pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara periode 2004–2009 dari partai gurem. Setelah itu, pada sekitar 2010 hingga 2020, dirinya dipercaya menjalankan tugas sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Pengalaman sebagai advokat kemudian hakim ad hoc membuat perspektif Sangadi terhadap profesi hukum menjadi semakin luas. Menurut pandangannya, profesi advokat memiliki posisi yang cukup unik dalam sistem penegakan hukum.
Ia memandang advokat sebagai profesi yang dalam praktiknya memiliki karakter yang berbeda dibandingkan aparat penegak hukum lainnya. Dalam konsep catur wangsa penegak hukum, advokat berada bersama hakim, jaksa, dan polisi sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan.
Namun, menurut Sangadi, posisi advokat juga memiliki sisi yang dianggapnya “ambigu”. Di satu sisi advokat merupakan bagian dari unsur penegakan hukum disisi yang lain harus membela, kepentingan klien, tetapi di sisi lain advokat memiliki kewajiban utama memberikan pembelaan dan memperjuangkan kepentingan hukum klien berdasarkan hukum dan etika profesi.
“Advokat itu profesi yang unik. Di satu sisi kita bagian dari penegakan hukum, tetapi di sisi lain kita harus membela kepentingan hukum klien. Karena itu seorang advokat harus memahami hukum sekaligus memiliki integritas,” demikian pandangan yang disampaikan Sangadi.
Salah Satu Advokat Perintis di Banjarnegara
Ketika mulai berpraktik pada 1991, kondisi dunia advokat di Banjarnegara tentu jauh berbeda dengan sekarang. Jumlah advokat yang menjalankan praktik secara profesional di daerah masih sangat terbatas.
Sangadi bahkan dikenal sebagai salah satu advokat generasi awal yang menjalankan praktik hukum di Banjarnegara. Dalam sejumlah cerita mengenai perjalanan profesinya, dirinya menyebut pada masa tersebut praktik advokat di Banjarnegara masih sangat jarang dan dirinya menjadi salah satu advokat yang lebih dahulu menjalankan profesi tersebut.
Pengalaman puluhan tahun tersebut membuat Sangadi menyaksikan secara langsung perubahan dunia hukum, termasuk perubahan karakter perkara dan semakin kompleksnya persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, masyarakat saat ini relatif lebih sadar terhadap persoalan hukum. Namun, meningkatnya kesadaran hukum juga harus diikuti dengan pemahaman bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir di pengadilan.
Pengalaman Menangani Perkara Perdata dan Pidana
Salah satu kekuatan seorang advokat adalah pengalaman menghadapi berbagai karakter perkara. Sangadi merupakan advokat yang sejak awal kariernya telah bersentuhan dengan perkara perdata maupun pidana.
Perkara perdata menuntut kemampuan memahami hubungan hukum para pihak, alat bukti, perjanjian, kepemilikan, wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Sementara perkara pidana membutuhkan pemahaman terhadap unsur tindak pidana, alat bukti, proses penyidikan hingga pembuktian di persidangan.
Pengalaman tersebut kemudian semakin lengkap ketika Sangadi menjalankan tugas sebagai hakim ad hoc Tipikor. Dari posisi tersebut, ia tidak lagi melihat perkara hanya dari perspektif seorang pembela, tetapi juga dari perspektif proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.
Perjalanan lintas profesi itulah yang membuat pengalaman Sangadi menjadi menarik dalam sejarah perkembangan profesi hukum di Banjarnegara.
Kini Lebih Banyak Bertani dan Mengurus Toko Pupuk
Setelah tidak lagi menjalankan tugas sebagai hakim ad hoc Tipikor, aktivitas Sangadi kini jauh lebih sederhana.
Memasuki usia yang hampir 70 tahun, dirinya mengaku lebih banyak menghabiskan waktu dengan bertani dan mengurus toko pupuk. Dunia yang jauh dari hiruk-pikuk ruang sidang justru menjadi bagian dari kehidupannya saat ini.
Meski demikian, kecintaan terhadap dunia hukum belum sepenuhnya ditinggalkan.
Apabila ada pihak yang membutuhkan bantuan atau pendampingan hukum, Sangadi masih bersedia turun tangan sesuai dengan kondisi dan kemampuannya.
Baginya, usia menjadi salah satu pertimbangan untuk tidak lagi seaktif ketika masih muda. Namun, pengalaman panjang yang dimilikinya tetap menjadi modal ketika masyarakat membutuhkan pandangan atau pendampingan hukum.
“Saya sudah tua. Kalau ada yang membutuhkan dan masih memungkinkan, saya bantu. Tetapi sekarang lebih banyak bertani dan mengurus toko pupuk,” menjadi gambaran sederhana mengenai aktivitas Sangadi saat ini.
Pengalaman Panjang yang Menjadi Warisan
Perjalanan Sangadi memperlihatkan bagaimana profesi advokat di daerah telah berkembang dari masa ketika jumlah pengacara masih sangat terbatas hingga menjadi profesi yang semakin dikenal masyarakat.
Dari advokat sejak 1991, anggota DPRD Banjarnegara, hingga hakim ad hoc Tipikor Surabaya, perjalanan tersebut menunjukkan bahwa dunia hukum dapat membawa seorang profesional pada berbagai ruang pengabdian.
Kini, ketika generasi advokat baru semakin banyak bermunculan, pengalaman para advokat senior seperti Sangadi menjadi bagian penting dari sejarah perkembangan penegakan hukum di daerah.
Bagi generasi muda hukum, pengalaman tersebut juga memberikan satu pelajaran: profesi advokat bukan hanya tentang memenangkan perkara, tetapi tentang memahami hukum, menjaga integritas, membela hak masyarakat, dan terus belajar dari perjalanan panjang kehidupan.
Di usia senja, Sangadi mungkin tidak lagi setiap hari duduk di ruang persidangan. Namun pengalaman lebih dari tiga dekade di dunia hukum membuat namanya tetap menjadi bagian dari perjalanan panjang profesi advokat di Banjarnegara.