LPPDM: Kebijakan Yayasan Sukma Tarik Kepsek ASN Berpotensi Berbenturan dengan Permendikdasmen No. 1/2025

Ruteng – Langkah Yayasan Persekolahan Sukma Pusat yang menyurati Bupati Manggarai agar menarik kembali sejumlah kepala sekolah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Sekolah Dasar Katolik (SDK) di Kabupaten Manggarai menuai sorotan dari Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT.

Ketua LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H., yang juga dikenal sebagai advokat aktif di Nusa Tenggara Timur, menilai langkah Yayasan Sukma tersebut perlu ditinjau ulang dari sisi regulasi. Menurutnya, kebijakan penempatan guru ASN di sekolah swasta, termasuk sekolah-sekolah di bawah naungan Katolik, sudah diatur secara khusus oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

“Semestinya Yayasan Sukma membaca dan memahami betul regulasi yang ada. Ada aturan resmi dari pemerintah pusat soal distribusi guru ASN ke sekolah swasta, termasuk sekolah Katolik, dan itu sudah diatur jelas lewat Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Marsel.

Sebagaimana diberitakan media lokal fokusntt.com pada 13 Agustus 2026, Yayasan Persekolahan Sukma Pusat sebelumnya menyurati Bupati Manggarai perihal permohonan penataan kepemimpinan sekolah, yang salah satu poinnya meminta agar kepala sekolah berstatus ASN pada 12 SDK di Kecamatan Langke Rembong ditarik kembali ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai. Yayasan beralasan ingin mengangkat kepala sekolah definitif dari unsur Guru Tetap Yayasan (GTY) demi menjaga identitas dan spiritualitas pendidikan Katolik.

Marsel menjelaskan, Permendikdasmen No. 1/2025 lahir dengan tujuan memeratakan kualitas pendidikan, mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sekolah swasta, serta memberi keadilan dan kesejahteraan bagi guru ASN maupun guru swasta. Aturan ini membuka ruang bagi guru berstatus PNS maupun PPPK untuk direistribusi atau ditempatkan di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, termasuk sekolah-sekolah Katolik, dengan sejumlah kriteria kualifikasi dan kinerja yang harus dipenuhi.

“Kalau ASN yang sudah mengabdi di sekolah Katolik justru ditarik keluar, itu bertentangan dengan semangat pemerataan yang menjadi tujuan utama pemerintah menerbitkan Permendikdasmen ini,” kata Marsel.

Marsel juga mendorong agar Yayasan Sukma mengalihkan energinya untuk memperjuangkan nasib guru-guru swasta yang selama ini mengabdi di sekolah-sekolah Katolik, agar mereka mendapat kesempatan mengikuti tes CPNS maupun PPPK ke pemerintah pusat. Menurutnya, upaya membatasi ruang gerak guru ASN untuk mengajar di sekolah Katolik, apalagi bila berujung pada larangan bagi guru yang mengabdi di sana untuk mengikuti tes PPPK atau CPNS, berpotensi menyentuh isu hak asasi guru untuk mengembangkan karier.

“Perjuangkan dulu nasib guru-guru honorer dan guru swasta yang sudah lama mengabdi supaya mereka bisa ikut tes CPNS dan PPPK. Jangan sampai ada pembatasan hak mereka untuk mengikuti seleksi itu,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, LPPDM belum menyampaikan langkah lanjutan terkait sikapnya atas surat Yayasan Persekolahan Sukma Pusat tersebut. Sementara itu, dalam suratnya kepada Bupati Manggarai, Yayasan Sukma juga membuka opsi kerja sama, termasuk tetap menerima penempatan guru ASN dengan skema tunjangan jabatan kepala sekolah dibebankan kepada Yayasan, bukan pemerintah daerah.

Penulis/Editor: Selidikkasus.com