Bangunan Semi Permanen Program Prabowo di SDL Disorot, Warga Minta Mutu Konstruksi Diperiksa

MUARA ENIM selidikkasus.com— Pembangunan gedung semi permanen dalam program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, mulai menuai sorotan. Meski dari luar sejumlah bangunan terlihat berdiri kokoh, kondisi fisik di lapangan justru memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material dan spesifikasi pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hasil pantauan di lapangan menemukan adanya bagian bangunan yang menggunakan material dinding berbahan seng/spandek yang disebut berukuran sekitar 0,25 mm. Selain itu, penggunaan besi yang disebut masyarakat sebagai “besi 12 banci” juga menjadi perhatian.

Temuan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat. Mereka meminta agar kualitas dan spesifikasi material bangunan tidak hanya dinilai secara kasatmata, tetapi diperiksa secara teknis oleh pihak yang memiliki kompetensi di bidang konstruksi.

“Bangunan memang terlihat berdiri, tetapi yang harus dipastikan adalah apakah material dan pengerjaannya sesuai RAB serta standar teknis. Jangan sampai setelah selesai baru muncul persoalan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Masyarakat juga mendesak agar pengawasan pembangunan dilakukan secara serius dan transparan. Mereka menilai pemeriksaan kualitas bangunan seharusnya melibatkan tenaga teknis atau ahli konstruksi yang benar-benar memahami standar mutu pekerjaan, sehingga setiap penggunaan material dapat dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Sorotan tidak hanya tertuju pada satu lokasi. Informasi yang dihimpun tim media menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan pada pembangunan gedung Kopdes di Desa Muara Dua, Desa Tanah Abang, dan Desa Pagar Agung, Kecamatan Semendo Darat Laut.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis dan dokumen RAB untuk memastikan apakah material yang digunakan benar-benar sesuai atau terdapat penyimpangan dari spesifikasi pekerjaan.

Upaya Konfirmasi

Tim media juga berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut sebagai pemborong/pelaksana pekerjaan melalui nomor kontak 0822 6999 xxxx. Namun, saat hendak dilakukan konfirmasi, nomor tersebut diketahui telah memblokir akses komunikasi tim media.

Kondisi tersebut membuat upaya memperoleh penjelasan dari pihak pelaksana belum mendapatkan jawaban. Meski demikian, tim media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pemborong, pelaksana, pengawas maupun instansi terkait.

Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan RAB, spesifikasi teknis, maupun standar mutu konstruksi, persoalan tersebut patut menjadi perhatian serius karena pembangunan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Jangan Hanya Dilihat dari Tampilan

Tim media menilai penerimaan bangunan semestinya tidak hanya berdasarkan tampilan fisik yang terlihat kokoh dari luar. Pemeriksaan mutu, ukuran material, kualitas pekerjaan struktur, serta kesesuaian dengan RAB dan spesifikasi teknis harus menjadi bagian penting sebelum bangunan dinyatakan layak diterima.

Karena itu, tim media mendorong agar pihak berwenang tidak terburu-buru menerima bangunan Kopdes di Desa Muara Dua, Desa Tanah Abang, dan Desa Pagar Agung sebelum dilakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh.

Pemeriksaan independen oleh tenaga ahli konstruksi dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan anggaran program pemerintah benar-benar menghasilkan bangunan yang aman, berkualitas, dan sesuai peruntukannya.

Publik tentu berhak mengetahui apakah pembangunan tersebut telah dikerjakan sesuai RAB dan spesifikasi yang ditetapkan. Jika semuanya sesuai, pemeriksaan teknis justru dapat menjadi bukti bahwa pekerjaan telah dilaksanakan secara benar. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait harus segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan.

Tim media masih menunggu penjelasan resmi dari pihak pemborong, pengawas pekerjaan, pemerintah desa, maupun instansi terkait mengenai spesifikasi material, RAB, progres pekerjaan, serta mekanisme pemeriksaan dan penerimaan bangunan tersebut.(tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*