TIM MEDIA SELIDIKKASUS.COM SUMSEL SESALKAN SIKAP HOTMAN PARIS, DINILAI MERENDAHKAN PROFESI WARTAWAN

Muara Enim, Selidikkasus.com | selasa, 21 Juli 2026

Tim Media Selidikkasus.com Sumatera Selatan menyayangkan sikap pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan dalam konferensi pers terkait perkara kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Pimpinan Media Selidikkasus.com Sumatera Selatan, Nopri Hartono, menilai pilihan kata dan cara penyampaian Hotman Paris kepada wartawan tidak mencerminkan sikap profesional serta bertentangan dengan semangat penghormatan terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

> “Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan terkesan merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Nopri dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Menurut Nopri, mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari tugas jurnalistik sebagai upaya melakukan konfirmasi, verifikasi, dan menggali informasi yang akurat kepada narasumber. Seorang narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan, namun hal tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan kata-kata yang merendahkan atau bernada menghina.

Ia menilai ucapan seperti “lu punya otak nggak” yang dilontarkan kepada wartawan merupakan bentuk komunikasi yang tidak pantas dan tidak mencerminkan etika seorang advokat.

“Perbedaan pendapat atau keberatan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara santun dan profesional, bukan dengan kalimat yang berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan,” tegasnya.

Nopri juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik mendapat perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8, wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pers.

Menurutnya, setiap pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat maupun narasumber lainnya diharapkan dapat menghormati profesi wartawan sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Karena itu, seluruh pihak hendaknya menjunjung tinggi etika komunikasi dan menghormati kerja jurnalistik agar kemerdekaan pers tetap terjaga,” pungkas Nopri.

(Tim Selidikkasus.com Sumatera Selatan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*