Labuan Bajo, – Kepolisian Resor Manggarai Barat pada 24 Juni 2026 resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/180/VI/Res.1.24/2026/Sat Reskrim terkait dugaan tindak pidana usaha wisata alam tanpa izin (IUPJWA) dan penyalahgunaan wewenang oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) di kawasan Taman Nasional Komodo. Surat yang diteken langsung oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat selaku Penyidik, AKP Lufthi Darmawan Aditya, itu ditujukan kepada Adrianus Trisno Rahmat, S.H., selaku Wakil Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Kabupaten Manggarai Barat, yang merupakan pelapor dalam perkara ini.
Dalam surat tersebut, kepolisian menegaskan bahwa pengaduan yang dilaporkan Rahmat kini sedang berada dalam tahap penyelidikan yang ditangani oleh unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat.
Menanggapi terbitnya SP2HP ini, Sekretaris LPPDM Kabupaten Manggarai Barat, Gregorius Antonius Bocok, S.H., meminta Polres Manggarai Barat tidak berhenti pada tahap penyelidikan administratif saja, melainkan segera mengambil langkah tegas di lapangan. Ia mendesak agar aktivitas pemanduan wisata yang selama ini dijalankan oleh dua koperasi bentukan BTNK di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dihentikan sementara waktu sambil menunggu proses pengurusan izin di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tuntas. Menurut Bocok, langkah itu bukan sekadar imbauan, melainkan kebutuhan hukum yang mendesak karena Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) milik dua koperasi tersebut sudah dinyatakan habis masa berlakunya alias expired.
“Selama izin IUPJWA sudah mati, maka segala bentuk kegiatan pemanduan wisata yang dijalankan oleh koperasi-koperasi itu sudah harus dianggap ilegal. Tidak ada alasan bagi BTNK untuk membiarkan aktivitas itu terus berjalan seolah-olah tidak ada masalah,” tegas Bocok.
Ia menambahkan bahwa Polres Manggarai Barat semestinya bisa menggunakan kewenangannya untuk menghentikan sementara operasional di lapangan, bukan hanya menunggu hasil penyelidikan administratif yang prosesnya bisa berjalan lama, sementara potensi kerugian negara dan pelanggaran terhadap kawasan konservasi terus berlangsung setiap hari.
Senada dengan itu, Adrianus Trisno Rahmat, S.H., selaku pelapor sekaligus Wakil Ketua LPPDM Kabupaten Manggarai Barat, menyatakan bahwa penerbitan SP2HP ini menjadi bukti bahwa dugaan yang disampaikan pihaknya bukan tanpa dasar. Ia menyebut bahwa pihaknya akan terus mengawasi proses penyelidikan ini secara ketat dan tidak akan berhenti hanya pada satu laporan saja.
“Kami akan terus mengikuti dan mengawal proses ini sampai tuntas. BTNK tidak boleh berlindung di balik alasan administratif sementara aktivitas yang diduga ilegal itu tetap berjalan dan dinikmati hasilnya oleh pihak-pihak tertentu. Kami berharap penyidik tidak hanya berhenti pada penyelidikan, tetapi segera naik ke tahap yang lebih konkret jika alat bukti sudah cukup,” ujar Rahmat.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mulai disorot publik setelah LPPDM Kabupaten Manggarai Barat secara resmi melaporkan BTNK ke Polres Manggarai Barat atas dugaan pengelolaan koperasi wisata tanpa izin yang sah di kawasan Taman Nasional Komodo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BTNK maupun pengurus dua koperasi yang dimaksud belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
Penulis/Editor: Selidikkasus.com