MUARA ENIM selidikkasus.com, – Transparansi pelaksanaan program ketahanan pangan yang dialokasikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Tanjung Agung, Kecamatan Semendo Darat Ulu, kembali dipertanyakan oleh masyarakat. Rabu (24/07/2026)
Hingga kini, hasil nyata maupun laporan pertanggungjawaban pengelolaannya belum pernah dipublikasikan secara terbuka kepada warga.
Pertanyaan yang sama juga muncul terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta kegiatan yang disebut warga sebagai program Hultikutura. Warga dari berbagai dusun di lingkungan Desa Tanjung Agung menanyakan kejelasan arah pengelolaan, jenis komoditas yang dikembangkan, serta ke mana hasil produksi maupun pendapatan dari kegiatan tersebut disalurkan.
Bahkan, warga melaporkan adanya indikasi keterlibatan langsung Kepala Desa dalam pengelolaan, namun tanpa penjelasan maupun pelaporan yang jelas kepada publik.
Dalam rangka mendapatkan keterangan resmi dan kejelasan fakta, tim redaksi berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Tanjung Agung melalui pesan tertulis dan panggilan telepon pada nomor kontak 0822‑78xx‑xxxx.
Berikut isi pesan konfirmasi yang dikirimkan:
“Assalamu’alaikum Wr. Wb. Izin Pak Kades, selamat pagi. Kami ingin konfirmasi terkait kegiatan BUMDes di desa kita. Menurut keterangan warga di beberapa dusun, pengelolaan BUMDes berjalan namun masyarakat menanyakan ke mana hasilnya dan apa saja yang sebenarnya dikelola.
Disebutkan pula ada kegiatan bernama Hultikutura. Warga juga melaporkan bahwa Bapak selaku Kepala Desa turut berperan di dalamnya.
Mohon penjelasannya agar kami dapat menyajikan narasi berita yang utuh dan benar untuk masyarakat. Selain itu, setiap tahun alokasi 20% anggaran desa untuk ketahanan pangan belum pernah terlihat hasil dan realisasinya secara nyata.
Warga sangat menginginkan keterbukaan informasi publik terkait hal ini.”
Hingga berita ini disusun, sampai saat ini tidak ada jawaban maupun penjelasan apapun dari pihak Kepala Desa. Upaya menghubungi kembali melalui panggilan telepon juga tidak direspon dan tidak diangkat.
Ketiadaan tanggapan ini semakin memperkuat keraguan masyarakat bahwa pengelolaan dana desa, khususnya yang diperuntukkan ketahanan pangan dan pengembangan usaha desa, belum berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang‑undangan.
Warga berharap pihak berwenang, mulai dari Camat, Inspektorat Kabupaten, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dapat segera melakukan peninjauan dan verifikasi agar alokasi dana yang besar tersebut benar‑benar menghasilkan manfaat nyata bagi kesejahteraan seluruh warga Desa Tanjung Agung, bukan hanya berjalan dalam laporan administrasi semata.
Redaksi masih membuka ruang tanggapan bagi pihak Kepala Desa maupun pengurus BUMDes jika nantinya bersedia memberikan klarifikasi resmi guna kelengkapan informasi.
(Redaksi / Lembaga Pengawasan & Pemberitaan Masyarakat)
Leave a Reply