Ruteng, Langkah tegas akhirnya diambil Herybertus G.L. Nabit bersama istrinya Meldyanti Hagur mendatangi Polres Manggarai di Jalan Katedral No. 01 Ruteng, Rabu siang, 27 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WITA hadir bersama keluarga yang dipimpin oleh Mansentus Mitak serta dua kuasa hukum Siprianus Ngganggu, S.H. dan Aloysius Selama, S.H. Mereka secara resmi melaporkan Dr. Siprianus Edi Hardum, seorang advokat dan doktor ilmu hukum pidana, atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Tidak lama setelah tiba, laporan resmi diterima dan dicatat oleh petugas SPKT dengan nomor register DUMAS/70/V/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT.
Pelaporan ini merupakan buntut dari pemberitaan media online Viva NTT pada tanggal 22 Mei 2026 lalu, yang memuat pernyataan Edi Hardum dengan judul: “Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat!” Dalam pemberitaan itu, Edi Hardum secara terbuka menyebut nama Meldyanti Hagur dan mengaitkannya dengan dugaan aliran dana korupsi proyek DAK nonfisik Kabupaten Manggarai Timur.
Kuasa hukum Para Pelapor, Aloysius Selama, S.H., menegaskan bahwa pernyataan Edi Hardum tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak didukung oleh satu pun alat bukti yang sah. Dalam keterangan resminya kepada awak media di Polres Manggarai, Aloysius menyebut perbuatan terlapor sebagai tindakan yang memenuhi seluruh unsur pidana pencemaran nama baik.
“Pernyataan dari Saudara Edi Hardum dalam media online Viva NTT adalah pernyataan yang tidak benar dan tanpa bukti. Pernyataan tersebut menurut hemat kami sengaja untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik Fklien kami. Tujuannya jelas untuk menjelekkan, mencemarkan nama baik, atau merusak reputasi dan kehormatan dari klien kami.”
Lebih jauh, Aloysius menekankan bahwa masalah atas dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan Jefrin Haryanto ketika ia menjabat sebagai Kepala Dinas DP3AKB di Kabupaten Manggarai Timur, bukan Kabupaten Manggarai. Dana yang dipermasalahkan adalah APBD Manggarai Timur, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kewenangan, jabatan, maupun tanggung jawab Bupati Manggarai maupun istrinya.
“Klien kami tidak ada hubungan dan kaitan sedikitpun dengan Proyek DAK Manggarai Timur, serta tidak ada satu rupiah pun aliran dana dari Proyek DAK Manggarai Timur kepada klien kami, sebagaimana yang dituduhkan oleh Saudara Edi Hardum. Kami menantang Saudara Edi Hardum untuk membuktikan tuduhannya. Kapan, di mana, dan bagaimana cara aliran dana dari Jefrin Haryanto kepada klien kami.”
Dalam press release resmi yang dibagikan kuasa hukum di Polres Manggarai, disebutkan bahwa perbuatan Edi Hardum dinilai telah memenuhi seluruh unsur delik dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) undang-undang yang sama. Selain itu, perbuatan terlapor juga dinilai bertentangan dengan Pasal 433 dan Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Yang memperlemah posisi Edi Hardum secara hukum adalah pengakuannya sendiri. Pada 23 Mei 2026 sehari setelah pemberitaan viral Edi Hardum justru mengklarifikasi kepada media bahwa komentarnya semata-mata didasarkan pada informasi yang belum terverifikasi dan masih bersifat dugaan. Ia bahkan menyatakan tidak pernah menuduh Hery Nabit dan istrinya menerima aliran uang. Kuasa hukum Para Pelapor menyebut pengakuan tersebut sebagai bukti bahwa pernyataan Edi Hardum sejak awal tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penggunaan kata “diduga” dalam pernyataan Saudara Edi Hardum tidak dapat menggugurkan pengaduan atau pelaporan atau tuntutan hukum atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik. Sebab pernyataannya jelas tanpa bukti, dan ia sendiri mengakui informasinya belum terverifikasi.”
Melalui pengaduan resmi ini, Para Pelapor meminta pihak Kepolisian Resor Manggarai segera memanggil dan meminta klarifikasi dari Edi Hardum sesuai ketentuan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Kuasa hukum menyatakan bahwa para pelapor siap memberikan keterangan dan siap menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui adanya pemberitaan dari media online Viva NTT pada tanggal 22 Mei 2026.
“Kami sangat mengharapkan agar pihak kepolisian segera memanggil Saudara Edi Hardum untuk memberikan pertanggungjawaban hukum atas apa yang telah diperbuat.” penutup press release resmi kuasa hukum.
Penulis/Editor: MA