Ruteng, Suasana haru dan miris mewarnai jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Selasa (12/5/2026). Seorang ibu lanjut usia bernama Agatha Lilus, 80 tahun, warga Kampung Karot, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, terpaksa duduk di kursi tergugat bukan karena kejahatan yang ia perbuat, melainkan karena digugat oleh lima orang anak kandungnya sendiri. Perkara ini berakar dari warisan almarhum suaminya, Kanisius Labur, yang hingga kini belum sempat dibagi.
Dari perkawinan antara almarhum Kanisius Labur dan Agatha Lilus, lahirlah tujuh orang anak, yakni: (1) Wili Harum, (2) Hendrikus Jehamun, (3) Robert Mangu, (4) Bernadeta Mutiara, (5) Marta Tur, (6) Angela Fatmayana Newang, serta dua anak yang telah mendahului menghadap Sang Pencipta, yaitu Belasius Manggu (almarhum) dan Yuliana Gumbuk (almarhumah). Kini, sepeninggal sang ayah, persoalan pembagian warisan menjadi batu sandungan yang memecah keharmonisan keluarga ini.
Bertindak sebagai penggugat dalam perkara ini adalah Hendrikus Jehamun, Dalam persidangan hari ini, Agatha Lilus didampingi secara penuh oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai. Tim tersebut terdiri dari tiga advokat, yakni Gregorius Antonius Bocok, SH., Adrianus Trisno Rahmat, SH., dan Geradus Omat, SH. Saat ditemui oleh tim media SelidikKasus usai persidangan, kuasa hukum LBH angkat bicara mengenai perkara yang dinilai sangat memprihatinkan ini.
“Ini adalah kasus yang sangat menyentuh hati nurani. Seorang ibu yang telah membesarkan anak-anaknya dengan penuh kasih, kini di usia senjanya justru harus berhadapan dengan tuntutan hukum dari anak-anak yang ia lahirkan sendiri. Ini bukan hanya soal tanah atau warisan, ini soal martabat seorang ibu dan nilai-nilai kemanusiaan yang harus kita jaga bersama,” ungkap Bocok saat diwawancarai oleh tim media SelidikKasus.
Senada dengan itu, rekan satu tim kuasa hukumnya juga menegaskan komitmen penuh LBH dalam mendampingi klien hingga perkara ini tuntas. Adrianus Trisno Rahmat menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kondisi klien yang rentan secara fisik maupun psikologis.
“LBH Nusa Komodo Manggarai hadir karena kami percaya bahwa keadilan harus bisa diakses oleh semua orang, terutama mereka yang lemah dan tidak punya suara. Kami akan kawal proses persidangan ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak hukum klien kami terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Rahmat
Perkara gugatan warisan ini kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Ruteng dan akan terus menjalani proses persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Kasus ini sekaligus menjadi cermin bagi masyarakat bahwa persoalan warisan yang tidak diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan berpotensi meruntuhkan sendi-sendi keharmonisan keluarga, bahkan hingga membawa orang tua kandung ke hadapan pengadilan.
LBH Nusa Komodo Manggarai menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan, khususnya bagi kelompok rentan seperti kaum lanjut usia, perempuan, dan masyarakat kurang mampu di wilayah Manggarai dan sekitarnya.
Penulis/Editor: by Selidikkasus.com