Dianggap Menghambat Pelantikan, Hoho Siap Gugat Inspektorat Hingga ke PTUN

 

 

BANJARNEGARA-Ketegangan menyelimuti tata kelola pemerintahan di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.

 

Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho—yang akrab disapa Hoho—secara terbuka menyatakan keberatan keras terhadap hasil audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara terkait proses pengangkatan perangkat desa di wilayahnya.

 

Tak main-main, sang Kades nyentrik ini siap menempuh jalur hukum demi mencari keadilan. Kejanggalan di Balik Audit: “Mana Dokumennya?”

 

Poin utama yang menjadi keberatan Hoho adalah transparansi administrasi. Ia menegaskan bahwa hingga detik ini, pihaknya belum menerima dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. Padahal, dokumen tersebut merupakan “senjata” utama yang ia butuhkan untuk menyusun sanggahan.

 

“Bagaimana kami bisa mengklarifikasi jika objek yang dipermasalahkan saja tidak diberikan? Kami sudah meminta dokumen tersebut berkali-kali melalui berbagai jalur, namun hasilnya nihil,” tegas Hoho.

 

Prosedur yang Dipertanyakan

 

Hoho menilai ada tahapan yang terlampaui dalam proses audit ini. Secara prosedural, pihak yang diperiksa (auditi) seharusnya memiliki hak untuk:

 

》Memberikan tanggapan sebelum laporan difinalisasi.

 

》Menyertakan bukti pembanding seperti dokumen perencanaan, kuitansi sah, hingga berita acara kegiatan.

 

Tanpa adanya LHP, Hoho menganggap temuan Inspektorat tersebut tidak jelas dan menghambat haknya untuk memberikan pembelaan yang tepat.

 

Opsi “Perang” Hukum: Ombudsman dan PTUN

 

Langkah Pemerintah Kabupaten Banjarnegara yang menolak pengangkatan perangkat desa berdasarkan hasil audit tersebut memicu reaksi berantai. Hoho kini tengah menyiapkan strategi hukum berlapis:

 

1. Sanggahan Resmi: Mengajukan

bantahan tertulis atas temuan yang

dinilai subjektif.

 

2. Laporan ke Ombudsman: Jika

ditemukan indikasi maladministrasi

dalam proses audit dan pelayanan

publik.

 

3. Gugatan ke PTUN: Melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara

untuk membatalkan keputusan yang

dianggap merugikan desa.

 

Kasus ini bukan sekadar urusan administratif desa, melainkan ujian bagi integritas sistem pengawasan daerah di Banjarnegara.