PERMAHRI SOROTI DUGAAN MALADMINISTRASI SELEKSI DIREKSI PT BSP PEKANBARU 

 

 

– Persatuan Mahasiswa Hukum Riau (Permahri) secara resmi menyatakan sikap tegas terhadap proses seleksi calon Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP). Berdasarkan hasil kajian dan pemantauan di lapangan, Permahri menemukan indikasi kuat adanya maladministrasi yang melibatkan dua orang kandidat yang baru-baru ini dinyatakan lolos tahap uji kelayakan. Dugaan malpraktik administrasi ini bukan sekadar urusan berkas, melainkan menyentuh substansi integritas hukum.

 

Permahri menilai jika proses dari hulu sudah dicemari oleh ketidakpatuhan terhadap regulasi, maka hilirnya—yakni kepemimpinan PT BSP—akan kehilangan legitimasi moral dan hukum.

 

“Kami tidak akan membiarkan BUMD kebanggaan masyarakat Riau dikelola melalui proses seleksi yang ‘abu-abu’. Dua nama yang diduga bermasalah secara administrasi ini harus ditinjau ulang secara transparan,” tegas Angga Rambe Ketua Umum Permahri.

 

Permahri menduga bahwa telah terjadi Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dengan cara meloloskan kandidat yang tidak memenuhi kriteria administratif primer adalah bentuk pengangkangan terhadap prinsip kecermatan dan kepastian hukum.

 

Segala bentuk upaya memanipulasi atau mengabaikan syarat formil demi meloloskan figur tertentu adalah tindakan yang secara hukum cacat (legal defect) dan tidak dapat ditoleransi. “Kami mendesak Pansel untuk membuka secara terang-benderang rekam jejak dan keabsahan berkas para calon untuk menghindari spekulasi publik dan konflik kepentingan.” tutup Angga

 

Sebagai agent of change dan kontrol sosial, Permahri memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap jabatan publik diisi oleh individu yang bersih, kompeten, dan taat asas. PT BSP adalah aset vital daerah; membiarkan potensi maladministrasi ini sama saja dengan membiarkan potensi kerugian bagi rakyat Riau di masa depan.

 

Permahri menegaskan bahwa akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan status hukum terhadap kedua calon tersebut. Kami menuntut agar keadilan administratif ditegakkan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.