Hak Jawab atas Berita “Warga Pulau Panggung Gelar Gotong Royong, Kecewa Pembangunan Pemdes Lebih Fokus ke Talang Gudang

Menanggapi pemberitaan di Media Online selidikkasus.com yang terbit Senin tanggal 26
Januari 2026 bejudulR “Warga Pulau Panggung Gelar Gotong Royong, Kecewa Pembangunan
Pemdes Lebih Fokus ke Talang Gudang,” dan berdasarkan surat dari Dewan Pers No : 391/DP/IV/2026.

Saya atas nama Maman Bagus Purba, Kepala Desa Pulau Panggung ingin menyampaikan
hak jawab dan klarifikasi sebagai berikut :
1. Bahwa tidak benar informasi yang dimuat pada alinea ke-2 berita tersebut yang menyatakan
“Kegiatan ini (gotong royong) berlangsung di ruas jalan yang menjadi ataran pagar Embun
dan ataran kayu labu desa tersebut (Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat
Laut),”.
2. Faktanya adalah kegiatan gotong royong tersebut dilaksanakan warga Desa Pulau Panggung
yang berkebun di ataran Pagar Embun dan ataran Kayu Labu yang masuk dalam wilayah
hukum Desa Muara Dua bukan wilayah hukum Desa Pulau Panggung sebagaimana yang
diberitakan.
3. Bahwa, tidak benar informasi yang dimuat pada alinea ke-6 yang menyatakan, “Namun
kenyataannya, sebagian besar pembangunan fisik yang dilakukan cenderung difokuskan ke
talang gudang, padahal pengguna jalan tersebut bukan untuk kepentingan masyarakat luas,
bahkan tidak banyak memberi manfaat bagi kita yang bekerja di sektor pertanian,” ucap
salah satu peserta gotong royong dengan nada penuh kecewa.,”
4. Faktanya pembangunan fisik dilaksanakan Pemerintah Desa Pulau Panggung secara merata
tidak hanya terfokus pada Dusun Talang Gudang saja tetapi didasarkan pada usulan
masyarakat dan hasil keputusan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa
(Musrenbangdes).
5. Dengan adanya pemberitaan hoax, tidak valid dan tidak terkonfirmasi tersebut, saya sebagai
Kepala Desa Pulau Panggung merasa sangat dirugikan karena telah menimbulkan
keresahan, memicu kecemburuan sosial dan potensi konflik horizontal antar warga, narasi
berita tersebut juga dirasakan telah mencemarkan nama baik Pemerintah Desa Pulau
Panggung.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta kepada redaksi media online
selidikkasus.com untuk :
1. Memuat hak jawab ini secara utuh tanpa disunting, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan
UU Pers serta Peraturan Dewan Pers No : 9/Peraturan – DP/X/2008
2. Mencabut berita tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Demikian hak jawab ini saya sampaikan untuk memenuhi prinsip keberimbangan berita

Atas kesalahan kami dalam menulis pemberitaan,tetang warga pulau panggung bergotong royong pakai uang swadaya masarakat,tidak la benar dan warga pernah mengusulkan ke pemerintah tidak la benar,ataran kayu labu dan pagar embun bukan wilaya pulau panggung,melain kan wilaya muara dua,dari sini kami dari media selidikkasus yang berada di sumatra selatan,memintah maaf yang sebesar besar nya dengan kejadian ini kami akan memetik dari kesalahan baik dari informasi dan pakta di lapangan