LEGAL STEP Arwin Tino SH Will File Praperadilan to Uncover Alleged Corruption Case

MUARA ENIM –selidikkasus.com 6 April 2026 Advokat dan Kuasa Hukum, Arwin Tino, S.H., secara resmi akan mengajukan Pre-Trial Petition atau Praperadilan.

Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk Legal Action untuk menindaklanjuti laporan yang telah didaftarkan di Kepolisian Resor Muara Enim (Police Resort of Muara Enim) pada tahun 2024 .

Proses hukum ini selanjutnya akan dieskalasi hingga ke tingkat Provinsi, yaitu Polda Sumatera Selatan (Regional Police of South Sumatra), guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai dengan Rule of Law dan prinsip keadilan.

Dalam upaya mengungkap kebenaran, tim hukum telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, yaitu Kepala Desa Pulau Panggung yang disapa Pak Maman.

Namun hingga berita ini dirilis, upaya konfirmasi yang dilakukan untuk kedua kalinya belum mendapatkan jawaban atau tanggapan (No Response).

Dalam pertanyaan yang diajukan, tim media dan hukum ingin memastikan sejumlah poin krusial, di antaranya kebenaran mengenai pengembalian dana negara senilai Rp 72.804.237.

“Kami ingin mengonfirmasi, apakah benar Pak Kades Maman sudah mengembalikan uang tersebut Ke mana uang itu dikembalikan, apakah ke Inspektorat atau instansi lain.

Apakah pengembaliannya berbentuk uang tunai atau barang, dan apakah benar Bapak Maman sendiri yang mengembalikannya ke negara atau hasil temuan audit BPK” ungkap rekan media, menyampaikan sejumlah pertanyaan melalui WhatsAp yang hingga kini belum terjawab.

Selain itu, juga ditanyakan terkait dugaan bahwa uang tersebut merupakan hasil potongan anggaran yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dana desa.

Pihak pelapor juga mempertanyakan isu kegagalan program ketahanan pangan periode 2022-2024, serta kontradiksi dengan klaim kesuksesan pengelolaan keuangan dan BUMDes.

Tujuan utama dari upaya hukum ini adalah untuk mengungkap serta memproses secara hukum dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut (Village Head of Pulau Panggung, SDL).

“Kami akan memastikan mekanisme hukum berjalan transparan dan akuntabel demi terungkapnya kebenaran materiil dalam kasus ini,” tegas Arwin Tino, S.H.

Sementara itu, Deni Wijaya, Penggiat Kontrol Sosial dan Wartawan Senior, memberikan pandangan mendalam terkait dinamika antara pers dan penegakan hukum.

Menurutnya, prinsip Verify Before You Publish adalah fondasi utama dalam dunia jurnalistik.

Upaya konfirmasi berulang kali bukan sekadar prosedur, melainkan bentuk dedikasi tinggi dalam menjaga kebenaran objektif (Objective Truth).

“Jurnalistik dan hukum memiliki satu tujuan yang sama, yaitu mencari keadilan dan kebenaran (Justice and Truth).

Konfirmasi adalah ruh dari pers yang sehat. Tanpa konfirmasi, informasi hanyalah sepenggal cerita yang belum matang secara hukum dan logika,” ujar Deni Wijaya dengan tegas.

Lebih lanjut ia menjelaskan, upaya mendatangi dan menanyakan langsung kepada pihak terkait adalah bukti bahwa media bekerja dengan standar profesionalisme tertinggi (Highest Professional Standards).

“Kami berharap ruang dialog tetap terbuka (Open Space). Karena kebenaran tidak akan pernah lahir dari kebisuan, melainkan dari keterbukaan dan keberanian menjawab.

Hanya dengan demikian, pers bisa hadir sebagai penyeimbang yang kredibel dan menjadi garda terdepan kontrol sosial (Social Control) bagi tegaknya demokrasi dan supremasi hukum,” pungkas Deni Wijaya.

 
Report by: Legal Desk

4 Komentar

  1. Backbiome is an advanced daily wellness supplement formulated to help support spinal comfort, reduce feelings of built-up tension, and promote freer, smoother movement throughout everyday life.

Tinggalkan Balasan ke backbiome Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*