HAK JAWAB Terkait Pemberitaan “Warga Pulau Panggung Gelar Gotong Royong, Kecewa Pembangunan Pemdes Fokus ke Talang Gudang

Menindaklanjuti surat penyelesaian pengaduan dari Dewan Pers Nomor: 391/DP/IV/2026 tertanggal 2 April 2026, Saudara Novlis Heriansyah, SH selaku kuasa hukum dari Maman Bagus Purba menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan media siber Selidikkasus.com yang tayang pada 26 Januari 2026.

Hak Jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas sejumlah informasi dalam pemberitaan tersebut yang dinilai tidak akurat, tidak berimbang, dan tidak melalui proses verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Dalam keterangannya, pihak Pengadu menyampaikan beberapa poin penting:

Pertama, pemberitaan yang dimuat tidak dilakukan uji informasi secara memadai serta tidak menghadirkan konfirmasi dari pihak terkait, termasuk dari pihak yang dirugikan dalam berita tersebut.

Kedua, terkait lokasi kegiatan gotong royong yang disebutkan dalam berita, Pengadu menegaskan bahwa ruas jalan yang dimaksud bukan berada di wilayah Desa Pulau Panggung, melainkan masuk dalam wilayah Desa Muara Dua. Dengan demikian, penyebutan lokasi dalam berita dinilai tidak sesuai fakta.

Ketiga, narasi dalam pemberitaan yang menyebutkan adanya kekecewaan masyarakat terhadap pembangunan desa dinilai sepihak karena hanya bersumber dari pernyataan warga tanpa klarifikasi kepada pemerintah desa maupun pihak terkait lainnya.

Keempat, Pengadu menilai bahwa pemberitaan tersebut berpotensi merugikan nama baik pihak tertentu karena tidak mengedepankan prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan hasil penilaian Dewan Pers, pemberitaan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan verifikasi dan tidak berimbang. Selain itu, media juga dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait kewajiban verifikasi informasi.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam surat resminya menegaskan bahwa pers wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang berkepentingan dalam sebuah pemberitaan.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers merekomendasikan agar media Selidikkasus.com:

Memuat Hak Jawab ini secara proporsional;
Menautkan Hak Jawab pada berita yang diadukan;
Memberikan catatan bahwa berita sebelumnya dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik;

Memperbaiki standar verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan ke depan.

Hak Jawab ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar serta sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan profesionalisme pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*