Ruteng – Gregorius Abdimun, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD Ruteng, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai pada hari ini, Jumat (12/12/2025). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai hampir Rp10 miliar tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, dalam wawancara dengan media Selidikasus di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai sore ini, mengonfirmasi penahanan tersangka GA. “Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara GA hari ini setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Manggarai. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mengamankan tersangka agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Putu Cakra menambahkan bahwa tersangka GA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan. “Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” paparnya.
“Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” lanjut Putu Cakra.
Mengenai status dua tersangka lainnya, yaitu SB selaku kontraktor dan LD selaku pengawas proyek, Putu Cakra menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik. “Untuk tersangka SB dan LD, kami masih dalam proses koordinasi dengan penyidik Polres Manggarai. Berkas perkara mereka masih dalam tahap penyelesaian di tingkat penyidikan. Kami berharap segera menerima pelimpahan berkas tersebut untuk dapat segera diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan gedung rawat inap kelas I, II, dan III penyakit dalam di RSUD Ruteng yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019 dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek ini dilaksanakan oleh PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai kontrak awal sebesar Rp9.895.512.000, yang kemudian mengalami perubahan melalui Addendum I menjadi Rp9.976.326.394.
Pada November 2019, Gregorius Abdimun yang menjabat sebagai PPK proyek tersebut menyatakan bahwa tiga unit proyek di rumah sakit terancam tidak selesai tepat waktu pada batas masa kontrak 27 Desember 2019. Progres pekerjaan saat itu tercatat gedung Farmasi baru mencapai 95 persen, Rawat Inap 85 persen, dan Radiologi 95 persen. Meski kemudian diberikan tambahan waktu 50 hari disertai denda bagi rekanan, proyek ini tetap menyisakan persoalan serius.
Pada tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pemeriksaan reguler terhadap pekerjaan pembangunan gedung rawat inap ini, yang kemudian menjadi dasar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penyidikan resmi dimulai pada September 2023 ketika penyidik Unit III Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum setelah menemukan indikasi pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Polres Manggarai kemudian mengajukan permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Dari hasil audit BPK RI, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp1.414.316.390,40.
Pada Mei 2025, penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu GA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SB selaku kontraktor, dan LD selaku pengawas proyek.
Kepala Seksi Humas Polres Manggarai, Iptu I Made Budiarsa, pada 14 Agustus 2025 mengumumkan secara resmi kepada publik mengenai penetapan ketiga tersangka tersebut. Saat itu disebutkan bahwa berkas perkara sedang dipersiapkan untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.
Pada Oktober 2025, GA dipanggil kembali sebagai saksi, yang menunjukkan adanya pengembangan kasus dan penyelidikan yang lebih mendalam terhadap peran berbagai pihak dalam proyek tersebut.
Dengan ditahannya GA hari ini, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD Ruteng memasuki tahap baru dalam proses hukum. Penahanan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,4 miliar tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah serta peran krusial Badan Pemeriksa Keuangan dalam menjaga keuangan negara dari potensi kerugian akibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Penulis/Editor: Marsel Ahang