MADINA- Gawat, Virall…!!!! Madina Sedang Tidak Baik-baik Saja, Dewan perwakilan rakyat daerah Mandailing Natal (Madina) dapil III inisial W, diduga merangkap di pertambangan emas tanpa izin (PETI) pemodal sekaligus toke tambang memiliki satu alat berat berupa excavator & beberapa mesin Dompeng. Lokasi, desa simpang durian lingga Bayu.
“Hal itu di ungkap salah seorang warga desa simpang durian pulo Padang, yang namanya tidak mau di publikasikan, kecamatan lingga Bayu kabupaten Mandailing Natal (Madina-Sumut) Rabu/29/10/2025/ bila benar informasi itu, W . Bukan cuma mengangkangi peraturan perundang-undangan dan kode etik DPR, ia juga sudah melanggar ke disipliner-Bebernya
Hukum di Indonesia secara tegas melarang anggota DPR untuk memiliki hubungan dengan kegiatan pertambangan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelanggaran ini diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan yang dapat mengakibatkan sanksi disipliner hingga pidana.
Aturan larangan dan sanksi
Anggota DPR dilarang terlibat dalam bisnis tambang karena bisa menimbulkan konflik kepentingan, di mana kepentingan pribadi bertabrakan dengan tugas dan wewenang sebagai wakil rakyat, terutama dalam pembentukan undang-undang yang relevan.
Landasan hukum utama yang melarang hal tersebut
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
Pasal 236 ayat (2) secara spesifik melarang anggota DPR
Melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan wewenang dan tugas DPR.
Menggunakan wewenang dan hak sebagai anggota untuk mendapatkan keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.
Kode Etik DPR
Kode etik mengatur perilaku anggota DPR, termasuk larangan terkait konflik kepentingan. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat diadili oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang berwenang memberikan sanksi mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian sementara atau tetap.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Undang-undang ini mengatur kegiatan usaha pertambangan secara keseluruhan. Pelanggaran dalam menjalankan usaha tambang, termasuk penambangan tanpa izin, dapat dikenai sanksi pidana yang ketat. Jika anggota DPR terlibat dalam pelanggaran ini, mereka dapat dijerat dengan sanksi pidana yang sama seperti warga negara lainnya.
Sanksi bagi anggota DPR
Jika seorang anggota DPR terbukti melanggar aturan terkait keterlibatan dalam bisnis tambang, sanksi yang dapat dikenakan mencakup
Sanksi Disipliner dari MKD.
Berdasarkan pelanggaran kode etik, MKD dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan atau keanggotaan DPR.
Sanksi Pidana: Apabila keterlibatan dalam bisnis tambang tersebut melanggar hukum, seperti melakukan penambangan ilegal, anggota DPR dapat dijerat dengan sanksi pidana seperti hukuman penjara dan denda, sebagaimana diatur dalam UU Minerba.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan etika para wakil rakyat, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak pada kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau golongan tertentu, DPRD MADINA INISIAL W INI ADA-ADA SAJA.
Terkait hal itu awak media ini mencoba konfirmasi kepolisian sektor (kapolsek) Lingga Bayu lewat cetingan WhatsApp, meskipun chat sudah centang dua, Kapolsek tersebut belum memberikan jawaban resmi berupa tanggapan dan komentarnya, selaku yang bertugas di wilayah hukum lingga Bayu (AL)