
IPRI Law Institute menyoroti kontroversi yang berkembang terkait Pasal 11A ayat (1) dan ayat (2) dalam Undang-Undang Kejaksaan. Regulasi ini menimbulkan berbagai interpretasi hukum yang berpotensi mempengaruhi prinsip independensi lembaga penegak hukum serta kepastian hukum di Indonesia.
Menurut Utomo Bimantoro, S.H., CPS. selaku Direktur Program Pendidikan dan Pelatihan IPRI Law Institute, terdapat kekhawatiran bahwa ketentuan dalam pasal tersebut dapat menimbulkan celah bagi penyalahgunaan kewenangan.
“Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, Kejaksaan harus tetap berpegang pada prinsip profesionalisme dan independensi. Namun, dengan adanya pasal ini, terdapat potensi ketidakseimbangan dalam kewenangan penegakan hukum yang dapat menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.” ujar Utomo.
Lebih lanjut, IPRI Law Institute menekankan pentingnya pembahasan terbuka dan akademis mengenai dampak dari ketentuan ini. Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, pelatihan, dan penelitian hukum, IPRI Law Institute mendorong adanya diskusi lebih lanjut antara para akademisi, praktisi hukum, serta pemangku kebijakan untuk mengevaluasi implementasi pasal tersebut dalam sistem hukum Indonesia.
“Dalam sistem peradilan pidana, prinsip checks and balances harus dijaga agar tidak terjadi ketimpangan dalam penegakan hukum. Pasal 11A ini perlu dikaji secara lebih mendalam untuk memastikan bahwa kewenangan yang diberikan kepada Kejaksaan tetap sejalan dengan prinsip supremasi hukum dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran terhadap asas keadilan,” ujar Utomo.
IPRI Law Institute berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan hukum di Indonesia agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan kepentingan publik.
IPRI Law Institute adalah lembaga independen yang bergerak di bidang pendidikan, pelatihan, dan penelitian hukum. Berfokus pada pengembangan wawasan hukum yang progresif dan berbasis akademis, IPRI Law Institute berkomitmen untuk menciptakan sistem hukum yang transparan, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik.