Foto ilustrasi
Kabupaten Kampar – Ketua Tripower Media,LSM,Advokasi kab.Kampar (sukemi PC ) menduga adanya indikasi korupsi memanfaatkan bantuan keuangan khusus kab /kota kepala desa yang bersumber dari alokasi dana desa dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar Rp 15.878.487.161,70 dan Rp 219.348.084,70.
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota menganggarkan belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah Desa paling sedikit 10 % dari rencana pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten /kota pada tahun anggaran 2023
Sukemi PC Ketua Tripower Kampar Media, LSM dan Advokasi.menuturkan bahwa Pemerintah daerah Kabupaten / kota yang memiliki desa harus menggarkan alokasi dana Desa (ADD) untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah Desa paling sedikit 10% dari DTU (DAU) dan (DBH) yang di terima oleh Kabupaten / Kota yang memiliki Desa dalam APBD tahun anggaran 2023 .Tidak termasuk DBH-CHT,DDBH-SDA kehutanan dana reboisasi dan tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.ucapnya
Sukemi PC menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan LKPD LHP BPK RI bahwa pemerintah Desa tidak dapat memanfaatkan belanja bantuan keuangan khusus kabupaten/kota kepala Desa yang bersumber dari alokasi dana Desa dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah masing masing sebesar Rp.15.878.487.161,70 dan Rp.219.348.084,70
Dalam hal ini sukemi PC akan segera akan melaporkan ke aparat penegak hukum agar ada kepastian hukum, kurangnya keterbukaan informasi membuat masyarakat tidak mengetahui kinerja Dan permainan para kepala desa, kami juga akan membuka posko pengaduan masyarakat untuk bisa di jadikan alat bukti tambahan dalam pelaporan kami. Tegas sukemi PC.