Panyabungan, www.selidikkasus.com
Camat panyabungan barat Fausan lubis saat di temui di ruangan kerjanya 26/09 menuturkan terkait permasalahan pada tahun 2023 lalu di Desa Huta Baringin, kecamatan panyabungan Barat kita tinggal menunggu LHP dari pihak Inspektorat Kabupaten Madina sudah di serahkan atau di laporkan oleh camat sebelum saya kita hanya sebatas menunggu LHP imbuhnya.
Wadan Koti PP Madina Rixon FD Nasution mau konpirmasi staf Camat Panyabungan Utara Ahmad lenda Haryanto S sos dan tidak bisa di jumpai, bahkan team langsung menjumpai Camat panyabungan utara Hasan Basri Rangkuti supaya di panggil sebagai staf pungsional umum pada Kantor Camat Panyabungan Utara, yang dulu Tahun 2023 pernah menjabat sebagai Pj kades huta baringin kecamatan panyabungan barat yang di duga sempat merugikan negara, juga jarang masuk sampai saat ini bahkan sudah makan gaji buta, Hasan Basri juga belum pernah mengenal staf nya Ahmad lenda haryanto S.sos selama saya masa menjabat sevagai Camat di kantor camat di kantor camat panyabungan utara ini sudah pernah juga di panggil dari kecamatan dan tidak pernah hadir imbuhnya.
Team Wadan koti PP Madina Rixon Fd Nasution dan awak Media meng kompirmasi langsung 25/09 di ruangan Camat panyabungan utara Hasan Basri Rangkuti apakah pernah masuk staf nya ahmad lenda haryanto agar bisa di konfirmasi ternyata stafnya pun tidak pernah masuk, Hasan Basri menuturkan kepada Team Investigasi di kantornya kalau staf nya Ahmad lenda haryanto S.sos tidak pernah masuk kantor, di duga makan gaji buta bukan hanya camat utara hasan Basri kesal akibat ulah para staf nya.
Wadan Koti PP Madina meminta kepada Inspektorat kabupaten Madina harus tegas jelas memberikan atau mengeluarkan LHP Pj Huta Baringin kecamatan panyabungan Barat supaya bisa sesegera mungkin di periksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH ) untuk menindak nya sesuai hukum yang masih berlaku tuturnya di lopo kopi Taman kota Panyabungan, sementara tahun Anggaran 2023 sudah berlalu bahkan sudah hampir memasuki satu Tahun belum bisa di peroses oleh Inspektorat kalau memang tidak mampu silahkan di alihkan kepada penegak hukum imbuhnya Wadan Koti PP Madina Rixon FD Nassution sambil tersenyum.
Ada dugaan beberapa aitem kegiatan yang belum terlaksana yaitu pengadaan bibit, pembangunan Rabat Beton, pembelian laptep, pengadaan Al-qur’an yang di duga sebesar Rp 253.944.530 hanya sebatas untuk mementingkan peribadi.
Masyarakat Desa Huta Baringin yang enggan di Publikasikan namanya juga meminta kepada Aparat Hukum agar bisa menindaklanjutinya permasalahan yang menimpa Desa Kami, Anggaran yang sudah di kucurkan ke Desa agar di kembalikan lagi dananya supaya di manpaatkan pada kemajuan Desa kami imbuhnya.
Pernah Surat di layangkan Camat Panyabungan Barat Muhammad Syukri Nasution SP tertanggal 10 November 2023 dengan No surat 800/1045 PYB / BRT 2023 untuk di mediasi, begitu juga surat tembusan pelaporan kepada Inspektorat kabupaten Madina, Dinas PMD Kabupaten Madina, BPD Desa Hutabaringin Kecamatan Panyabungan Barat dan pertinggal dan tidak ada tanggapan belum juga membuahkan hasil untuk pengembalian kerugian Negara.**(AL)