Bubarkan aja Dinas Kominfo Tanjab Barat, Dengan Anggaran Yang Besar Diduga “Mandul” Tidak ada Memiliki Komisi Informasi

 

Kuala Tungkal. 04/2024. Dengan anggaran yang besar dengan rata-rata Rp11Miliar / tahun, Kominfo kabupaten tanjab barat mengaku tidak memiliki komisi informasi daerah.

Hal ini langsung disampaikan oleh kepala dinas kominfo kabupaten tanjab barat, Joan prayuda SE.MM. kepada pemohon informasi data publik, Pak GOLAN.

Kepada wartawan pak GOLAN, selaku pemohon informasi data publik kepada kominfo kabupaten tanjab barat, melalui PPID nya mengaku kecewa terhadap dinas kominfo tanjab barat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat terkait dengan informasi data daerah tentang data anggaran dan realisasi tiga desa yang saya mohonkan. Ujarnya.

Ketika ditanya wartawan informasi data pemerintah desa mana saja yang anda ajukan permohonan datanya nya,?

“Saya mengajukan permohonan agar mendapatkan informasi data terkait dengan anggaran realisasi termasuk SPJ , RKP tiga kepala desa sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 yaitu,

-Kepala desa Kampung baru.
-Kepala desa Tanjung bojo.
-Kepala desa Rawa medang.

Namun kominfo tanjab barat sebagai instansi pemerintah yang membidangi pelayanan publik “MANDUL” alias tidak bertanggung jawab dengan pelayanan publik, dan menyarankan untuk si pemohon agar melanjutkan permohonan nya ke tingkat provinsi jambi, dengan alasan belum memiliki komisi informasi daerah. Ujarnya.

Terkait hal ini kepala dinas kominfo tanjab barat, Joan prayuda SE. MM. Ketika ditanya terkait belum terbentuknya komisi informasi daerah di dinas kominfo tersebut,melalui pesan singkat nya beliau mengakui hal tersebut,

“Ya yang belum terbentuk itu bukan PPID nya tetapi komisi informasi daerah. Ujarnya kadis kominfo tanjab barat.

Direktur sekjen DPP LPPDM menyayangkan pihak dinas Kominfo Tanjab barat yang minim pengetahuan dan gagal paham, atau memang tak Maham “Divisi Kominfo dalam organisasi. “Deskripsi Singkat. Departemen Komunikasi dan Informasi atau yang lebih dikenal dengan Departemen Kominfo merupakan Departemen yang terdiri dari Koordinator Media Informasi dan Koordinator Desain Komunikasi Visual. Bertugas untuk menyampaikan informasi baik di Website maupun di media sosial.

tahun 2016 PPID melakukan perubahan organisasi dan tata kerja. Dengan disahkannya Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1740 Tahun 2016 PPID Kementerian Kominfo bertransformasi untuk meningkatkan layanan informasi publik ke masyarakat.

UU Nomor 14 Tahun 2008.
(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan

Dan sudah jelas PERBUP Bupati Tanjung Jabung Barat No.30 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemwrintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, apakah dinas Kominfo sudah kenak penyakit amesia sehingga jadi lupa.? Atau memang ngak paham,? Sebaiknya bupati Risafel semua jajaran dinas Kominfo Tanjung Jabung Barat yang mana diduga tak paham undang undang dan fungsi tugas kerjanya. (*)