Poin Penting RUU Desa Sah Jadi UU yang Atur Jabatan Kades 8 Tahun

Muara Enim selidikkasus.com 28 maret 2024
DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna. Revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan poin-poin perubahan itu dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Supratman mengatakan ada 26 angka perubahan dalam revisi UU itu.

“Menyampaikan hasil pembahasan RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Adapun terkait pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan,” kata Supratman.

Anggota DPR Fraksi Gerindra itu kemudian menyampaikan setidaknya ada tujuh poin garis besar yang kini diatur dalam revisi UU itu. Dia menyebut UU Desa memut ketentuan pengaturan pemberian tunjangan purnatugas kepada kepala desa (kades).

DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Atur Masa Jabatan Kades 8 Tahun
“Satu, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa,” ujarnya.

Supratman menyebut syarat jumlah calon kades dalam pilkades juga kini diatur dalam Pasal 34A. Masa jabatan kades, sambung dia, kini juga diubah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

“Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan,” ujar dia.

“Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” kata Supratman

Lp:Nopri Hartono

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*