Opini Direktur LSM LPPDM & konsultan Hukum Terkait Calon Legislatif DPR RI Laiskodat Dan Tendes Ratu Wulla

 

NTT- Dalam demokrasi, kepercayaan masyarakat adalah pondasi yang harus dijaga dengan sangat hati-hati oleh para pemimpin terpilih. Namun, baru-baru ini, kepercayaan itu terguncang oleh sebuah kontroversi yang melibatkan dua calon anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat dan Ratu Ngadu Bonu Wulla.

Keputusan Ratu Ngadu Bonu Wulla untuk mundur dari posisi Calon Legislatif DPR RI yang telah terpilih dengan suara terbanyak, dan posisinya kemudian digantikan oleh Viktor Bungtilu Laiskodat, tidak hanya menciptakan kebingungan, tetapi juga menimbulkan keraguan akan integritas dan komitmen politik dari kedua individu tersebut.

Ratu Wulla, dengan meraih dukungan sebanyak 76.331 suara, semestinya memegang teguh mandat yang diberikan oleh rakyat. Mundurnya dari posisi tersebut bisa dilihat sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat. Ini menggambarkan ketidakstabilan politik dan moral yang mengkhawatirkan dari seorang calon pemimpin.

Di sisi lain, tindakan Viktor Bungtilu Laiskodat untuk menggantikan posisi Ratu Wulla juga menciptakan kecaman yang serupa. Meskipun secara teknis mungkin tindakan tersebut sah menurut hukum, tetapi secara moral, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang integritas politiknya. Apakah ambisi politiknya melebihi kepentingan rakyat yang seharusnya diwakilinya?

Partai politik juga harus ikut bertanggung jawab dalam memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan lancar dan adil. Pergantian antara dua calon yang telah terpilih dengan suara mayoritas hanya menciptakan citra buruk terhadap proses politik di Indonesia. Ini menunjukkan adanya ketidakstabilan dan kurangnya konsistensi dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya menjadi landasan dari sistem politik kita.

Kritik terhadap dua calon legislatif ini haruslah menjadi cerminan dari harapan kita untuk politisi yang lebih bertanggung jawab, integritas yang lebih kuat, dan proses demokratis yang lebih transparan. Rakyat harus terus mengawasi dan menuntut akuntabilitas dari para pemimpin mereka, serta mengupayakan perubahan yang lebih baik dalam sistem politik yang terus berkembang di Indonesia.

Dalam bayang-bayang kontroversi yang semakin menggumpal, terungkap bahwa di balik pergeseran kekuasaan yang mencengangkan antara Ratu Wulla dan Viktor Bungtilu Laiskodat, mungkin tersimpan rahasia-rahasia yang lebih dalam. Ada spekulasi yang beredar bahwa hubungan pribadi di antara keduanya mungkin menjadi faktor yang mempengaruhi keputusan politik mereka.

Dugaan bahwa Viktor Bungtilu Laiskodat memiliki hubungan pribadi dengan Ratu Wulla, atau bahkan adanya intimidasi terhadap kinerja mantan suami Ratu Wulla sebagai mantan Bupati di NTT, menambah kekacauan dalam naratif politik yang sudah rumit ini. Apakah pergeseran kekuasaan ini terjadi sebagai hasil dari tekanan politik atau bahkan permainan kepentingan pribadi yang lebih dalam.??

Jika dugaan-dugaan ini terbukti benar, itu tidak hanya mencoreng nama baik dari kedua calon legislatif tersebut, tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap proses politik secara keseluruhan. Politik yang seharusnya menjadi panggung untuk perjuangan ide dan pemecahan masalah masyarakat, kini terlihat sebagai ajang bagi kepentingan pribadi dan interaksi yang tidak sehat di antara elit politik.

Kita harus menuntut transparansi dan kejujuran dari para pemimpin kita, serta memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik-praktik yang merusak demokrasi. Masyarakat NTT, dan Indonesia secara keseluruhan, berhak mendapatkan pemimpin yang benar-benar mewakili kepentingan mereka tanpa adanya agenda tersembunyi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu.

Dengan mengungkapkan dan mengecam segala bentuk korupsi, nepotisme, atau praktik politik yang tidak etis, kita dapat bergerak menuju sistem politik yang lebih bersih dan berintegritas. Itulah tantangan kita sebagai warga negara yang peduli terhadap masa depan demokrasi kita. Pungkas ahang.

Penulis: Marsel N.Ahang SH Direktur LSM LPPDM & konsultan Hukum

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*