kapolri harus tau bahwa Judi Tembak Ikan di Rambah Hilir-Rohul Semakin Marak, Praktisi Hukum Ini Pinta Kepolisan Harus Menindak Tegas

 

ROKANHULU– Pengelola judi tembak ikan alias Gelper kembali marak di Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Dulu sempat Vakum namun kini kembali bebas beroperasi meski diduga tidak memiliki izin. Ironisnya, meski lokasi judi tembak ikan tersebut belum pernah digrebek polisi. Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi warga sekitar. Apakah ini ada hubungannya dengan dugaan informasi kalau lokasi judi tembak ikan dimaksud dibeking oleh oknum aparat tertentu.

“Heran dengan judi tembak ikan itu, sudah lama beroperasi judi meja tembak ikan di desa ini tepatnya di dekat Gapura Perbatasan antara Desa Rambah dengan Desa Batas dan di PKS Surau Tinggi ” Kata Us (45) Kepada Wartawan
Minggu (4/2/2024) Sore

Ditempat yang sama GS (53) tokoh pemuda setempat juga bertanya tanya “Kenapa kok Polisi seolah olah diam saja bahkan tidak berani menggerebek lokasi judi tembak ikan tersebut” Katanya

Sementara itu beberapa tokoh emak emak Desa Rambah yang pernah Viral membakar Warung remang remang diduga sarang maksiat yang meminta namanya dirahasiakan menegaskan ” Ini sangat meresahkan emak emak jangan sampai terjadi hal hal yang tidak di inginkan ya karena ada dugaan Polsek Rambah Hilir terima Setoran dari Pengusaha judi itu” Tegasnya

Di tempat terpisah, seorang warga berinisial BS (38) domisili diseputaran lokasi judi yang terletak di samping Kantor Desa Pasir Intan Kecamatan Bangun Purba yang pernah sempat ditutup oleh Polisi Militer (CPM) setahun lalu, Dia mengatakan, “sudah hampir 6 bulan lebih judi meja tembak ikan ada di Desa ini, sebelumnya merupakan tempat main billyard tapi hingga kini aparat penegak hukum seolah tutup mata bagaikan tak peduli dengan kami masyarakat kecil ini.” terangnya

“Kami masyarakat Desa ini mayoritas petani, hidup kamipun sudah susah untuk mencari duit. Kalau judi meja tembak ikan itu masih dibiarkan dan bebas beroperasi, saya yakin akan banyak keluarga yang hancur dan berantakan gara-gara judi tembak ikan di desa ini.

“Karena itu kami meminta dan berharap ketegasan dari aparat kepolisian Polres Rohul dan jajaran untuk segera menggerebek dan menutup bisnis judi yang selama ini merasa kebal hukum karena tidak pernah digrebek polisi.” Katanya.

Dari hasil penelusuran dan Pantauan tim investigasi media cyber group di lapangan beberapa tempat lokasi permainan judi meja tembak ikan setiap hari ramai didatangi pengunjung, bermain judi yang rata rata pemainnya adalah bapak-bapak warga sekitar. Diduga omsetnya bisa mencapai puluhan juta perhari karena permainan judi buka mulai jam 14:00 WIB hingga sampai Dinihari

Menanggapi hal tersebut Praktisi hukum Adv.Muhamad Ali.A.P.S.H.M.H Sangat prihatin dengan adanya penyakit masyarakat (pekat) yang timbul di kalangan masyarakat, disinilah peran serta masyarakat dan aparat penegak hukum bekerja sama dengan tokoh agama, masyarakat, aparat setempat seperti RT RW bahu dalam memberastas pekat dan perjudian

Sudah jelas beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak tahun 2021 lalu memerintahkan jajaran Mabes Polri, Polda dan Polres untuk memberantas semua aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi, Hal itu dapat dilihat pada telegram nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021.

Namun kesannya, perintah Kapolri diabaikan dengan beberapa pengusaha judi tembak ikan diduga milik Udin S warga Tambusai Utara, yang masih melakukan aktivitasnya di beberapa Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu. Ujar Ali.

Sementara itu Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK, M.H dan Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jhones, belum memberikan keterangan konferensi perss nya kepada awak media terkait maraknya perjudian meja Judi Ketangkasan Tembak Ikan atau yang lebih populer Judi Gelper di wilayah hukumnya. Dan sampai berita ini diterbitkan.

(Tri Pawer/media/LSM/advokasi)