Diduga PT. MMP di Morowali PHK Puluhan Karyawan Secara Sepihak Akhirnya Dilapor

Morowali, Sulteng- selidikkasus.com- Terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) sejumlah kurang lebih 20 orang karyawan di PT. Mitra Mineral Perkasa ( PT. MMP) di Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah

Perlu diketahui bahwa PT. MMP salah satu perusahaan yang bergerak dibidang aktifitas pertambangan nikel di Kabupaten Morowali

“Menurut keterangan dari beberapa Korban tiga orang karyawan yang di PHK sepihak oleh PT. MMP datrivbulan kemarin mulai tanggal 27, 28, 31 Desember 2023,

Mulai dari tanggal itu kami tidak lagi masik kerja dan itupun bertahap karyawan yang di PHK hari setiap malam yang jelas kami tidak terima di PHK sepihak,” Ucap salah satu karyawan korban PHK Usai Melaporkan PT. MMP di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Morowali, Kamis( 11/1/2024)

Sambunnya, sementara karyawan korban PHK lainnya takut. Alasan takut menurut teman-teman lainya mereka berfikir karena yang dilawan ini orang yang berduit apalagi orang Perusahaan jelas mereka takut,” Bebernya

“Terkait tuntutan dari pada pihak karyawan yang di PHK sepihak oleh PT. MMP. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Kabupaten Morowali Melalui Galib, Kepala bilang (Kabid) Hubungan Industi (HI) yang didampingi oleh Seleh, Mediatior hubungan Industri kalau memang teman-teman karyawan mau dibersihkan silahkan di tempuh jalur mekanisme dan di forum kita diskusi ini supaya tidak terlalu menyerang secara pribadi kita sama-sama cari solusi yang terbaik,” Terang Galib.

Lanjut dari korban PHK pihaknya menilai bahwa dinas Nakertrans secara penilaian ku tidak adil bahkan diduga nemihak ke perusahaan itu sendiri, jika saya lihat dari pertemuan hari ini,” Ungkap salah satu warga saatt mendampingi Korban di Dinas Nakertrans.

“Terpisah dari U’ut, HR Operasional Manager PT. MMP menegaskan bahwa sejumlah karyawan yang di PT MMP secara hukum dan ketentuan perundang-undangan telah terbukti Melakukan pelanggaran,”Tutup (redaksi) 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*