Sejumlah Karyawan Yang di PHK PT. MMP dan Melapor Ke Disnaker Morowali Untuk di Mediasi

Morowali-selidikkasu.com- Terkait dengan persoalan Pemutusan Hubungan Kerja( PHK) ke terhadap tiga karyawan di PT. Mineral Mitra Perkasa ( PT. MMP) yang berada di Kecamatan Bungku Posisr Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah Begini penjelasan dari Uut Hr Operational Manajemen, Jumat(12/1/2024)

“Menurut Uut, HR Operational Manager, dari data dan dokumentasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sejumlah karyawan di PT. MMP secara hukum dan ketentuan perundang-undangan memang telah terbukti melanggar. Uut mengungkapkan dari tiga karyawan ini setelah saya pelajari ada yang pernah kena sanksi surat peringatan ke tiga, Kemudian karyawan tersebut melakukan pelanggaran kembali dengan alasan mogok kerja dan mogok kerja ini mungkin alasannya karna ada keinginan dari pekerja yang tidak terpenuhi pada saat bekerja”

“Sebetulnya dari Tim HRD di Site Kata Uut, telah menginformasikan bahwa sebelum terjadinya PHK telah ada perintah agar pekerja bekerja kembali. bukan hanya dari HRD saja, bahkan dari pimpinan Site langsung memberikan pengarahan agar pekerja bekerja kembali namun Pekerja menolak sebelum tuntutannya terpenuhi dengan cara Mogok Kerja”. Lanjut Uut, pada tanggal 26 dan 27 Desember lalu mereka tidak memenuhi arahan dari pimpinan Site dan HRD, Pihak Pekerja memilih tetap mangkir tidak bekerja dengan alasan mogok kerja dan pekerja bersedia diberikan surat peringatan kala itu,” Terang Uut.

Sambungnya, yang kami ketahui mogok kerja itu di atur dalam ketentuan, dimana seandainya karyawan mogok kerja dia harus menyurati kami terlebih dahulu, minimal berdasarkan ketentuan itu tujuh hari sebelum kegiatan mogok berlangsung dengan surat tertulis dan kemudian ditembusan ke Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker) setempat. Hal itu tidak dilakukan oleh pekerja, karena itu secara normatif mogok kerja itu tidak sah. Mogok kerja itu tidak sah berarti pihak perusahaan dapat memberikan sanksi secara tertulis atau sanksi lain.

Ada karyawan yang masih terikat dengan sanksi tertulis seperti ada yang di SP-3, karena dia melakukan mogok kerja tidak sah maka kita beri sangsi lagi, karena SP3 nya itu masih berlaku dan ada peningkatan dari SP3 ke PHK.

Uut menerangkan dari pihak perusahaan sendiri kami yakin sudah sudah normatif, dan dari segi kompensasi pun kami sudah memberikan yang sesuai dengan aturan dan undang-undang.

Pekerja yang datang ke disnaker untuk di mediasikan itu yang di PHK ada 3 Pak tolong diralat. yang satu lagi yang datang itu statusnya mengajukan pengunduran diri bukan di PHK.

Saya informasikan, bahwa pekerja yang di PHK itu cuma ada 3.. yang 20 itu hanya pengakuan dari pihak pekerja.. kalau bisa dibuktikan silahkan datanya disampaikan kepada kami.

“Terkait tuntutan dari pada pihak karyawan yang di PHK sepihak oleh PT. MMP. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Kabupaten Morowali Melalui Galib, Kepala bilang (Kabid) Hubungan Industi (HI) yang didampingi oleh Soleh, Mediator Hubungan Industri, kalau memang teman-teman karyawan mau diselesaikan dengan baik, silahkan di tempuh jalur mekanisme dan di forum kita diskusi ini supaya tidak terlalu menyerang secara pribadi kita sama-sama cari solusi yang terbsik,”Tutup(Yohanes)

1 Komentar

  1. Slamat sore ibu/bapak, saya punya teman yg bekerja di morowali mengundurkan diri dari PT karna sudah merasa tidak mampu bekerja karna mengalami cacat mata, bukti cacat mata permanen dari dokter ada tapi tidak pernah melapor ke disnaker, minta solusinya bpk/ibu

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*