Congkel Jendela Rumah Curi HP dan Uang, Komplotan Maling Digulung Unit Reskrim Polsek Kepenuhan

 

Rokan Hulu – Congkel jendela Rumah curi HP dan Uang, Dua Pria inisial SL (25)
Warga yang berdomisili di RT 001 RW 004 Desa Pekan Tebih Kecamatan Kepenuhan dan ER (40) Warga Kampung Jawa RT 002 RW 005 Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu bersama temannya PJ (17)
Asal Dusun I RT 002 RW 002 Desa Kepenuhan Hulu Kecamatan Kepenuhan Hulu -Rokan Hulu berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Polres Rohul
Sabtu (06/01/2024) Pagi.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K M.H melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto, S.H.,menjelaskan Peristiwa berawal Pada Rabu (03/1/ 2024) sekitar pukul 01.00 Wib
Saat itu Pemilik rumah Reno terbangun karena mendengar suara jendela kamar berbunyi seperti di buka, Dia bergegas mengambil senter dan melihat jendela kamar miliknya sudah terbuka lalu dia
memeriksa isi rumahnya dan benar saja bahwa 1 unit HP merk VIVO, Tipe V2207, Warna Metaverse Green, No.IMEI 1 : 865386069513197, No.IMEI 2 : 865386069513189 dan Uang sebanyak kurang lebih Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) sudah raib dibawa tamu tak di undang,” jelas Iptu Ulik Iwanto yang belum lama jabat Kapolsek Kepenuhan.

Berdasarkan laporan warganya tersebut Kapolsek langsung memerintahkan
Unit Reskrim Polsek Kepenuhan yang di pimpin langsung oleh Aiptu S.Sihotang, S.H. selaku Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana curat tersebut pada Jumat (5/1/2024)

Team bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap 1 Unit Handphone merk VIVO type Y22 warna Hijau milik Reno Mula Putra yang telah dicuri dan ternyata berada ditangan ER di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, setalah Er diamankan dan dilakukan interogasi Dia mengaku bahwa 1 Unit Handphone merk VIVO type Y22 warna Hijau diperoleh dari SL yang merupakan warga Desa Pekan Tebih, ER juga mengaku bahwa Handphone tersebut didapati dengan SL membeli 1 Unit Sepeda Motor Vixion warna Putih dengan harga Rp. 7.900.000,- ditambah dengan 1 Sepeda Motor Supra 125 beserta Handphone milik Reno.

Iptu Ulik Menambahkan “Dari Informasi yang akurat, pada Sabtu (06)1/2024) Pagi Team yang dipimpin langsung oleh Aiptu S.Sihotang, berhasil mengamankan SL yang sedang berada di rumahnya di Desa Pekan Tebih, ketika ditanya SL
mengaku bahwa benar telah melakukan pencurian di Rumah Reno di Dusun Sei Emas Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan bersama dengan seorang anak bernama PJ Selanjutnya pada saat penggeledahan team mendapati 1 Unit Sepeda Motor Vixion warna Putih berada di rumah SL, selain itu team menemukan 1 Paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik bening dililit dengan 1 lembar uang pecahan Rp. 2.000 didalam kotak kecil warna biru, Dia juga mengakui barang tersebut adalah miliknya
Berdasarkan keterangan SAL team langsung mengamankan PJ yang berada di rumahnya di Desa Pekan Tebih

Berdasarkan alat bukti yang cukup team langsung membawa Ketiga Pelaku ke Polsek Kepenuhan guna proses hukum lebih lanjut Atas tindakkan pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8
*Editor. : Alfian Top*
*Sumber : Humas Polres Rohul*