Diduga Aktifitas Galian C dan IUP CV. Cahaya Alam Makmur Desa Lasampi Pelanggaran

 

 

Morowali, selidikkasus.com- Terkait Dugaan aktifitas Izin Usaha Pertambangan ( IUP) golongan galian C di Desa Lasampi Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah belum lengkap dan pelanggaran berat

Ironisnya, salah seorang warga pemilik lokasi tidak ditulis namanya menceritakan, masalah IUP CV. Cahaya Alam Makmur (PT. CAM) itu belum selesai, karena itu koordinasinya yang punya IUP tidak ada jalan cuma dia yang mau makan sendiri, jujur saja,”Ucapnya.

Kalau kita ber agument diaturan kenapa dia buatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kita punya lokasi, seharusnya konfirmasi dulu dengan yang punya lokasi, baru buat IUP.  Kalau mau ikutin aturan,” Ungkap pemilik lokasi (01/1/2024) dengan rasa kecewa melihat lokasi nya tanpa dikonfirmasi pihaknya

Menurutnya, awalnya kita inginkan koordinasi bekerja sama, namun orang nya tidak mau, kita ajak ikutin aturan tidak ada juga jalan, jujur orang sangat susah di ajak kerja sama, boleh tanya masyarakat lain,”Sebutnya.

Cuma saat ini saya memperbaiki saya punya jalan. Karena yang punya IUP CV. Cahaya Alam Makmur, susah orangnya kita mau konfirmasi sangat susah.

Sudah berapa kali saya konfirmasi dan tidak ada jawaban. Bahkan saya tau aturan IUP nya itu sudah sampai di mana. Kalau kita mau pikir itu semua pelanggaran, dia simpan Excavator 3 unit. itu tidak bisa sebenarnya IUP nya karena sebatas Wilayah Izin Usaha Pertambambangan (WIUP)

Kalau mau ikutin aturan belum bisa ada kegiatan jika kita mau pikir itu semua. Jelas- jelas pelanggaran simpan excavator 3:(tiga) unit yang jelas tidak bisa sebenarnya IUP itu,”Bebernya.

 

Sambungnya, Kalau mau ikutin aturan belum bisa, cuma kita itu, tidak mau ribut. Namanya alat berat sudah operasional kalau di lapor bahaya itu orang yang punya IUP, sementara itu bukan IUP baru sebatas WIUP,” Ungkapnya.

Saya melihat dia kebanyakan koordinasi sehingga dia punya excavator tiga unit, makanya saya bilang susah orang nya untuk mau koordinasi tak ada jalan.

Kalau saya ini semata-mata punya lokasi kalau nanti mau kemana itu, ada itu teman yang urus, saya hanya sebatas lokasi saja dan saya tidak tau menau mengenai urusan-urusan IUP itu saya hanya sebatas lokasi.

Untuk kelanjutannya tanya saja nanti teman saya, memang sempat koordinasi dengan CV. Cahaya Alam Makmur sebelumnya tapi tidak ada jalan dikasih, akhirnya saya kecewa cuma dia yang mau hidup.

Sebenarnya kalau mau dipikir yang punya IUP dan yang punya lokasi harus kerjasama walaupun kamu punya IUP kalau yang punya lokasi tidak kasih bagaimana mau lewat.

Dan sudah pernah saya kasih pandangan itu hari. Saya bilang sedangkan kamu punya sudah lengkap punya IUP kita yang ada lokasi misalnya dapat kuota bisa berapa mau bayar, bukan mau di cleam bahwa tidak bisa.

Karena alasannya saya tidak mau olah kamu punya, alasan Pemilik IUP lokasi nya luas. Kemudian saya ingatkan kapan mau diolah kita punya dan dia jawab biar pun tidak kasih gak masalah.

Setelah itu saya ingatkan lagi urusannya Galian C ini siapa yang suruh saya, setelah sudah saya tau begitu mending saya keluar dari pengurusan itu.

Orang nya keras dia andalkan uangnya, karena kita ini orang miskin, dan untuk urusan selanjutnya itu teman ku ketemu saja. yang jelas PT. CAM  itu belum punya IUP dan belum lengkap,”Tegssnya

Selama beberapa tahun ini jalan terus aktifitas Galian C  tidak ada yang bisa menghentikan kegiatan itu

Saya ini tau aturan IUP. Itu pelanggaran, tiga unit excavator diatas itu dan itu tidak bisa sebenarnya. Jika kita mau melapor boleh saja, hanya saja kalau koordinasi pemilik IUP itu ke oknum petugas jalan terus dan aman terus,”Ungkapnya.(red/*)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui via whatsapp Redaksi (081371835194/Yohanes)

2 Komentar

  1. Seharusnya daerah transmigrasi itu dilarang melakukan pembangunan perusahaan tambang,,dan dimorowali ini lubung sawah paling luas hanya berada di kec.bumi raya sampai kec.witaponda dan sekitarnya,,,nah apa bila disetujui izin untuk masuknya tambang maka akan terjadi kedepannya kekeringan lahan sawah dan stok gabah tidak ada dan Morowali terancam kelaparan dgn sandang pangan ekonomi yg naik drastis semenjak adanya pertambangan,, sejauh ini beberapa wilayah persawahan kita tau bahwa hanya satu bendungan air yg dipakai untuk mengairi persawahan didaerah bumi raya hingga WITAponda dan sekitarnya,, jika itu tertutup dan tertimbun akibat ulah perusahaan,, rakyat Morowali mau makan apa,,jangan mementingkan perut sndri,,, pemerintah Morowali jgn hanya memikirkan uang dan keuntungan,,, jgn sampai rakyat yg turun tangan jika pihak pemerintah tidak sanggup menghentikan,, haruskah ada pertumpahan darah,, untuk menghentikan tindakan tersebut

  2. Seharusnya daerah transmigrasi itu dilarang melakukan pembangunan perusahaan tambang,,dan dimorowali ini lubung sawah paling luas hanya berada di kec.bumi raya sampai kec.witaponda dan sekitarnya,,,nah apa bila disetujui izin untuk masuknya tambang maka akan terjadi kedepannya kekeringan lahan sawah dan stok gabah tidak ada dan Morowali terancam kelaparan dgn sandang pangan ekonomi yg naik drastis semenjak adanya pertambangan,, sejauh ini beberapa wilayah persawahan kita tau bahwa hanya satu bendungan air yg dipakai untuk mengairi persawahan didaerah bumi raya hingga WITAponda dan sekitarnya,, jika itu tertutup dan tertimbun akibat ulah perusahaan,, rakyat Morowali mau makan apa,,jangan mementingkan perut sndri,,, pemerintah Morowali jgn hanya memikirkan uang dan keuntungan,,, jgn sampai rakyat yg turun tangan jika pihak pemerintah tidak sanggup menghentikan,, haruskah ada pertumpahan darah,, untuk menghentikan tindakan tersebut

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*