Bila Temuan BPK RI 11 M Belum Dikembalikan Sejumlah OPD Akan Dikirim di Hotel Prodeo Bahkan Diduga Ada Nama Oknum Anleg Morowali

 

Morowali- Kepala Kejaksaan (Kajari) Morowali, I Wayan Suardi, SH, MH, beberapa waktu lalu merilis soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan APBD Morowali selama 10 tahun terakhir dari tahun 2011-2022 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Morowali.

Atas hal itu, Kajari Morowali, I Wayan Suardi, menyatakan dengan tegas akan memperkarakan ke meja hijau temuan BPK sisa pengembalian senilai Rp. 11 Milyar dari total keseluruhan temuan senilai Rp.28 Milyar, dengan deadline waktu pengembalian hingga akhir Oktober 2023.

“Saya tegaskan kita berikan deadline waktu pengembalian hingga akhir Oktober 2023 harus diselesaikan, jika tidak maka kita akan perkarakan ke meja hijau setelah melalui proses di Inspektorat Morowali,” tegas Kajari Morowali.

Update terakhir yang diperoleh wartawan media ini dari Kajari Morowali pertanggal 26 Oktober 2023 bahwa dari keseluruhan total 103 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima dari Inspektorat Morowali sudah ada 8 SKK melakukan pelunasan yakni:

– PT. Dwi Dwi Putra Karsa Utama
– PT. Mitra Kencana Tadulako
– CV. Era Baru Morowali
– PT. Mutiara Rezeki Nusantara
– Aswin Ilyas
– PT. Rizki Tunggal Pratama
– CV. Sunusi Brothers
– Sinar Alam
– CV. Cahaya Purangga

Sementara untuk yang belum melunasi terdapat ada sebanyak 87 SKK, dengan sisa pembayaran senilai Rp. 11.923.802.971.77.

Adapun yang sementara dalam proses bayar (cicil) ada sebanyak 15 SKK yakni

– Inisial AA Anleg Morowali
– CV. SZK
– CV. SB
– PT. BZM
– PT. BK
– CV. ZR
– CV. SR
– PT. FPA
– PT. MKT
– CV. FBP
– PT. LHK
– CV. PT
– CV. SN
– Inisial AA Anleg Morowali
– dan terakhir inisial LT

Saat dikonfirmasi terkait nama inisial AA yang merupakan anggota legislatif (Anleg) Morowali adalah terkait pengembalian kelebihan pembayaran cool storage

“Iya itu AA merupakan Anleg Morowali terkait pengembalian kelebihan bayar cool storage, sudah sementara dicicil pembayaran selama 1 tahun,” terangnya beberapa hari lalu pada Sabtu, (28/10/2023).

“Ini udah masuk akhir Oktober, saya ingatkan kembali yang punya kewajiban segera diselesaikan,”Tutup

Bagi pihak yang terkait di pemberitaan redaksi media ini merasa kurang tepat. Silahkan ditempuh konsekuensi melalui klarifikasi. Hak Jawab, Sanggahan dan keterangan lainnya sesuai dengan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Dan bisa dihubungi atau dikirim dinomor WhatsApp ( 082311911911 Redaksi/Yohanes)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*