Advokat/Pengacara/Lawyer Adalah Aparat Penegak Hukum Yang Setara Dengan Penegak Hukum Lainnya Seperti Polisi, Jaksa & Hakim

akarta, Rabu 1 Nov 2023 sama halnya seperti Aparat Penegak Hukum lainya yang mempunyai rugulasi dan legalitas tersendiri, seperti Polisi diatur Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Jaksa diatur Undang-undang Nomor 11 tentang Kejaksaan, Hakim juga diatur oleh Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Advokat sendiri tentunya juga demikian diatur oleh Undang-undang 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Mengenai legalitas Advokat ada 2 hal yaitu: 1. Berita Acara Sumpah (BAS) yang dikeluarkan dari Pengadilan Tinggi dimana Advokat tersebut dilantik dan diambil sumpahnya.
2. Kartu Tanda Pengenal Advokat (KPTA) dari masing-masing Advokat yang bernaung di Organisasi Advokat (OA) dan masih berlaku.

Menurut Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat Pasal 1 Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini, Pasal 21 ayat (1) menerangkan bahwa Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya, Undang-undang ini tidak menentukan besaran honorarium seorang Advokat _”ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak”_ pasal 21 ayat (2).

Muhamad Ali, S.H., M.H menggunakan “salah satu tugas utama Advokat yaitu memberikan bantuan hukum pada tersangka atau terdakwa, para tersangka atau terdakwa bisa menyewa atau meminta bantuan Advokat dalam menghadapi tuntutan hukum, Advokat nantinya dapat menemani terdakwa atau tersangka mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan.” paparnya

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*