Eksepsi Kuasa Hukum Ditolak, Jpu Lanjutkan Pembuktian Sidang Tindak Pidana Korupsi Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang

 

Pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan telah dilakukan Sidang Putusan Sela dengan hasil majelis hakim yang diketuai oleh Lucas Sahabat Duha tidak dapat menerima sekaligus menyatakan menolak untuk seluruhnya Dalil nota keberatan (eksepsi) Muhammad Khadafi selaku penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Deliserdang dr Ade Budi Krista.
Majelis hakim mengatakan ada keliru dalam Dalil kevakuman norma hukum acara dalam hal dakwaan yang tidak memenuhi syarat-syarat Pasal 143 ayat 2 huruf b Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana).
Menurut Majelis hakim dakwaan yang telah dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang oleh Novi YA Simatupang sudah cermat dan lengkap
Hakim ketua didampingi anggota majelis Nurmiati dan Husni Tamrin menyatakan, melanjutkan persidangan pemeriksaan pokok perkara sekaligus memerintahkan JPU Novi YA Simatupang untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan. Dan di penghujung sidang, Muhammad Khadafi selaku PH terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang menjerat mantan Kepala Dinas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang tersebut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Masing-masing drg Kornelius Pinem selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinkes Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021, Jefri Erfan Siregar juga PPK di Tahun Anggaran 2021, Alamsyah (tenaga kontrak).
Di Tahun Anggaran 2021, Dinkes Kabupaten Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan belanja modal kesehatan yaitu pembangunan Puskesmas Bangun Purba, Rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi (tinggi 2 M sepanjang 190 M), pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi.Pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas dan RSUD Pancurbatu, pembangunan gedung PSC 119 serta rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Mantan kadis Dinkes Kabupaten Deli Serdang kemudian mengunjuk saksi Oktana Loviatu Mul Never selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bina Mitra Artanami (BMA) sebagai pihak penyedia jasa konsultansi perencanaan, padahal Oktana Loviatu, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Mitra Artanami (BMA) mengatakan tidak pernah mengajukan penawaran atas kegiatan tersebut kepada Pejabat Pengadaan. Tidak pernah menandatangani dokumen kontrak pekerjaan, serta tidak mengetahui mengenai kegiatan Konsultansi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Bangun Purba dan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung PSC 119 tersebut.

Bahwa terungkap beberapa kegiatan diduga kuat fiktif dan seolah telah terjadi pembayaran kepada penyedia jasa. Akibat perbuatan keempat terdakwa keuangan atau perekonomian negara dirugikan sebesar Rp725.478.290.
Dokter Ade Budi Krista dan kawan-kawan (dkk) dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Sidang tersebut membuktikan Kejaksaan Negeri Deli Serdang tidak main – main dan tebang pilih dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal tersebut sejalan dengan visi misi Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam mewujudkan Pemerintahan yang terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang bertujuan untuk pemerintahan yang bersih, untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Deli Serdang
Sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa dr. ADE BUDI KRISTA tersebut selesai sekira pukul 15.00 Wib dan situasi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang sampai saat ini aman dan tetap kondusif.