Empat Saksi Yang dihadirkan Penggugat Ketika ditanya Majelis Hakim Banyak tidak tahu

BANJARNEGARA-selidikkasus.com sidang pada Selasa 27 Juni 2023 dan Senin 03 Juli 2023 kemarin dengan agenda pembuktian Penggugat, menghadirkan mantan karyawan Bank Surya Yudha, Harwan Rusmono, dan Eko Rian Bin Subekti karryawan Bank Surya Yudha, Siswanto wakil Ketua RT dan Karsiyem ART yang menjadi saksi kasus sengketa jual beli tanah dan bangunan dalam perkara No.06/Pdt.G/2023/PN.Bna, dengan tergugat I Sukinah yang didampingi Pengacara DPC Ikadin Banjarnegara, Terguagt II Ari Hermanu dikuasakan ke WIdi Gunawan, SH seorang Polisi di Polsek Banjarmangu, dan tergugat III Sutrisno Blimbing Wonosobo yang dikuasakan pengacara Margo Lelono, SH, kerap menjawab lupa dan tidak tahu dalam persidangan.

Harwaan, Ekom Siswanto dan Karisem yang dihadirkan sebagai saksi oleh pengugat Sutirah yang menggunakan Pengacara Ahmad Raharjo, SH MH dan heri Mulyono SH sering menjawab lupa dan tidak tahu ketika majelis hakim menanyakan beberapa pertanyaan.
Persidangan di ketuai oleh Majelis Hakim Niken Rochyati.,S.H.,M.H, dan dua orang anggota Hakim Tomi Sugianto, SH dan Arief Wibowo, SH antara lain menanyakan kepada Eko Rian perihal transaksi jual beli di rumah Sutirah apakah ada Sukinah, saat itu proses pencairan pengajuan kredit Bank Surya Yudha untuk membayar sisa pelunasan tanah dengan pencairan 200 Juta dipotong administrasi dan sebagainya sehingga diserahkan Sudiro (sutirah) sebesar Rp. 190 juta yang dicairkan Surya Yuda kemudian diserahkan ke pada Sutrisno padahal SHM atas nama Sukinah.

 

Dok Vidio tim lawyer

 

 

“Saudara mengatakan bahwa pinjaman tersebud diajukan untuk melunasi pembayaran tanah senilai pengajuan 200 juta dipotong diserahkan Penggugat kemudian dserahkan kepada Tergugat III Sutrisno, dan apakah saksi mengetahui proses transaksi sesuai kwitansi sebesar Rp 310 jura ?” ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Senin (03/07/2023).

Eko Rian pun menjawab dirinya tidak tahu terkat harga tanah dan saksi hanya mengetahui uang setelah pencairan diserahkan Sutirah dan kemudian diserahkan Sutrisno dari pengajuan 09 Agustus 2016 kemudian dicairkan 28 Aguatus 2016. Namun, ia mengaku tak mengetahui secara pasti kapan penggugat menyerahkan uang sebesar Rp.310 juta sesuai kwwitansi yang diajukan sebagai bukti namun bank hanya mencairkan kekurangan dan kemudian diserahkan kepada Sutrisno dan atas nama SHM hanya menjaminkan dan saar transaksi jual beli tanah tidak dihadapan notaris PPAT .

” Saya tidak tahu uang tersebut yang jumlahnya sebesar 310 juta namun uang bank untuk membayar kekuranganya sekitar 28 Agutus 2016, diserahkan dari Sutirah kepada Sutrisno, dan yang mengetahui persis adalah senior saya di Bank,” kata Eko Rian.

Mendengar jawaban Saksi, majelis hakim pun memberikan penjelasan berdasarkan data dan bukti kwitansi.” Ini datanya ada kwitansi uang Rp.310 juta atas untuk membayar tanah, yang diserahkan ke Sutrisno loh. Kenapa tanggalnya sama sengan pencairan padahal pencairanya 200 juta kwitansi jual belinya pembayaran tanah 310 juta ,” kata Hakim.

Mendengar penjelasan hakim, saksi Eko Rian terdiam sembari mengusap keringat. Majelis hakim pun lebih jauh menanyakan soal sertifikat 02563 atas nama Sukinah yang dijadikan sengketa antara penggugat dan tergugat I dan Tergugat II serta tergugat III tersebut. Pasalnya, Eko Rian dalam kesaksian mengambil pegajuan kredit di Bank Surya yuda untuk pelunasan pembayaran tanah Eko mengaku, sertifikat di Bank Surya Yudha saat pengajuan kredit itu masih nama Sukinah dan pernah menyarankan untuk balik nama, dalam SOP Bank meski dalam jaminan bukan atas nama kredit namun atas nama kredit mengetahui dan menandatangani dan sepengetahuannya saat itu atas nama sertifikat sudah menandatangani surat pernyataan dengan menunjukan kepada hakim sebagai pernyataan menjamin apabila pemohon kredit dalam perjalanya terjadi kemacetan maka atas nama sertifikatpun tidak keberatan apabila diambil alih oleh bank.

Pantuan wartawan dalam persidangan, saksi terlihat berbelit, tidak konsisten dan grogi ketika seperti juga saksi Karisem mantan pembantu Sutirah dalam pernyataan didepan Hakim menyatakan melihat ada transaksi antara sutirah dengan Suttrisno serta SUkinah hanya diberikan senilai Rp 5juta padahal dirinya diruang yang berbeda seolah-olah saksi diarahkan, juga menanyakan urusan jual beli antara penggugat dengan tergugat I dan tergugat III. Bahkan majelis hakim sempat bernada tinggi karena kepada Karisem yang berbelit-belit dan tidak konsisten, saksi dalam memberikan keteranga, dan menanyakan berulang- ulang kepada saksi.

” Saudara saksi tahu kapan jual beli antara penggugat Bu SUtiran dengan Sutrisno serta Sukinah I, apakah saksi melihat transaksinya, karena tadi saksi menyatakan bahwa saksi yang melihat saat saksi sedang menyugugi saat sedang transaksi ,namun saksi menjelaskan dalam ruangan yang berbeda mohon diterangkan berapa jarak saat para pihak bertransaksi”? tanya hakim.

Karisyem mantan pembantu itu dalam kesaksiannya mengaku dirinya hanya ingat melihat dari jauh Sutirah menyerahkan uang 5 juta kepada Sukinah. Ia pun mengaku lupa dan tidak tahu saat ditanya soal kapan terjadi jual beli.” Saya lupa dan tidak tahu tanggal bulan dan tahunnya, kapan jual belinya, soal ya saya diruangan berbeda ,”kata saksi.

Kemudian mejelis hakim meminta saksi dan para tergugat untuk melihat dicocokan Bukti Surat Pernyataan Jual beli yang dibuat dari Tergugat I dengan Tergugat II identitas tergugat I berbeda dengan E KTP serta tandatanganya.” Silahkan lihat saksi apakah ini tandatangan tergugat I, juga Pengacara DPC Ikadin Banjarnegara juga mempertanyakan identitas tidak singron dengan surat pernyataan jual beli begitu juga tandatangan yang dibubuhkan dalam kwitansi ,” ujar pengacara Tergugat I yang diberikan kesempatan oleh Hakim untuk maju kehadapan majelis agar melihat bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat.

Mendengar perintah majelis hakim saksi dan para tergugat berdiri untuk melihat tandatangan dalam surat Pernyataan jual beli, kwitansi -kwitansi disamakan dengan tandatangan yang ada di E-KTP Sukinah. Saksi menyatakan bahwa itu adalah tandatangan Sukinah, termasu kwitansi dari Sutrisno namun pengacara Penggugat keberatan saat saksi Harwan tidak dapat menjelaskan kditansi atas kesaksiannya, sehingga majelis hakim menerima keberatan sehingga kwitansi yang diajukan penggugat tidak dapat dijadikan alat bukti yang falid.

Setelah mendengar kesaksian dari Mantan Karyawan Bank Surya Yuda Harwan Rusmono dan Karyawan Bank Surya Yudha EKo Rian dan Saksi Karishem yang kesemuanya tidak membuat terang benerangnya masalah, majelis hakim, kemudian menutup sidang dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda keterangan saksi dari para terguga Senin 10 Juli 2023t.

Agenda berikutnya adalah keteranga saksi dari para tergugat, dan dikasihkan kesempatan dua kali ( Periode ) dalam kesaksi, untuk penggugat hanya sekali, karena kesempatan pertama sudah diberikan dengan empat saksi,apabila pihak penggugat menambah saksi karena saksi empat orang kemarin kurang puas,” ujar hakim dan menutup jalannya sidang.

Sementara penasehat hukum dari DPC Ikadin Banjarnegara, Harmono, SH, MM, CLA Syaeful Munir, SHI, Waluyo Edi Sujarwo, SH dan H Tjurigo SH MPd yang mengikuti jalannya sidang dalam perkara No.06/Pdt.G/2023/PN.Bna, optimistis dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara profesional dalam mencermati perkara tersebut dan menilai keterangan saksi dalam persidangan yang dihadirkan oleh penggugat, berbelit- belit, tidak konsisten dan tidak mengatahui materi pokok persidangan terkait sahnya jual beli tersbeut. Bahkan kata Harmono ini mengungkapka, bahwa katerangan saksi jelas mengada – ada.

” Saksi memberikan keterangan terlihat grogi, bahkan saat majelis hakim menayakan apakah tahu materi sidang perdata ini , saksi menjawab tidak tahu menahu, adalagi keterangan saksi soal transaksi jual beli, saksi menyatakan saksi tidak tahu yang mengetahui seniornya didalam Bank tersebut, inikan keterangan saksi janggal, ridak mengetahu langsing, tidak tahu dan lupa kok bisanya menyatakan itu tandatangan tergugat I hadir saat transaksi dan foto yang ditunjukan oleh saksi tidak juga dihadikan alat bukti, dan hanya memperlihatkan .Ada ketidak jujuran saksi dalam memberikan keterangan dibawah sumpah.

Saya yakin dalam perkara ini hakim akan jeli dalam memutus perkara tersebut, dengan keterangan saksi atas nama Hardiman Rusmino, Siswanto, Eko Rian dan Karisem yang didatangkan sebagai saksi dari penggugat, saksi grogi dan berbelit belit kebanyakan tidak tahu terkait materi perkara, saaat ditanya hakim,” pungkasnya. ( One)