Pengurus Gang Bangau Gandeng Advokat Ternama I GUSTI PUTU BUDIADNYANA, S.H.,M.H, QWP.   Perkarakan penggunaan Jalan Khusus tanpa izin

 

 

 

BALI- I GUSTI PUTU BUDIADNYANA, S.H.,M.H, QWP. Advokat yang berkantor pada “PUSAT BANTUAN HUKUM PEMUDA KARANGASEM (PBH PEKAR)”,bertindak atas nama Pemberi Kuasa  “Pengurus Gang Bangau” Sehubungan dengan adanya permasalahan yang timbul terkait penggunaan Jalan Khusus tanpa izin di permukiman Gang Bangau di Wilayah Banjar Tempekan Kerta Candra Buana, Dusun Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali yang diduga digunakan tanpa izin oleh pengapling belakang permukiman Gang Bangau.

Bahwa Gang Bangau dibuka sekitar tahun 1992 oleh pengapling yaitu namanya Pak Ketut Mura (alm) dengan memakai sebagian dari tanah pribadinya untuk dijadikan akses masuk ke Gang Bangau, karena dari awal tidak ada jalan, termasuk tidak ada jalan subak. Pada bulan September tahun 1993, warga pertama yang bertempat tinggal di Gang Bangau ada Bpk Made Susila, Pak Ketut Sudarna, dan kemudian tahun berikutnya disusul oleh warga lainnya. Bahwa sekira tahun 1996 terbentuk organisasi Gang Bangau yang dipimpin pertama kali oleh A. A. Raka Dalem. Jelas kuasa hukum pada media ini

Lanjutnya – Kemudian sekitar tahun 1997 diadakan rapat untuk memilih Ketua Gang Bangau dan yang terpilih yaitu Pak Made Suantra (alm), dan beliau memimpin selama 2 (dua) periode. Selanjutnya digantikan oleh Pak Dewa Ada. Kemudian Pak Dewa Ada digantikan oleh Pak Ketut Buda, yang menjabat selama 2 (dua) periode. Selanjutnya Pak Ketut Buda digantikan oleh Anak Agung Suradana, beliau hanya menjabat selama 1 (satu) periode karena beliau pulang kampung dan digantikan oleh Jero Mangku Jaya Semara yang menjabat selama 2 (dua) periode. Ujarnya

Perlu kami sampaikan bahwa jalan masuk dari depan permukiman Gang Bangau kurang lebih 100 meter dari selatan menuju ke utara masih berstatus tanah hak milik, namun karena permintaan dan perjuangan dari pengurus permukiman Gang Bangau maka Pemilik tanah (bpk Ketut mura.alm) mengizinkan pengurus dan warga permukiman Gang Bangau untuk memakai dan mengelolanya, dan atas izin tersebut warga selalu memelihara dan merawat jalan tersebut. bebernya

Bahwa Pak Ketut Mura (alm) terus membuka kapling sampai Gang Bangau 13. Diawal-awal Gang Bangau lebarnya sekira 2,5 meter dan jalannya hanya di urug dengan lame stone atau batu kapur oleh Pak Ketut Mura (alm), tetapi karena tingginya intensitas pergerakan mobil truk dan jalan yang dilalui masih labil, maka setiap warga yang akan membangun diminta untuk mengeluarkan lame stone atau sirtu agar truk bisa masuk ke Gang Bangau;.
Bahwa mengingat jalan Gang Bangau sempit sekira 2,5 meter yang menimbulkan kemacetan krodit dan sering terjadi keributan pengguna jalan saat berpapasan di jalan tersebut maka warga yg berada di sepanjang jalan gang bangau berinisiatif melebarkan jalan dengan memberikan beberapa centimeter tanahnya untuk digunakan sebagai jalan sehingga lebar jalan gang Bangau sekarang menjadi sekitar 3 meter sampai dengan 3,5 meter, dengan demikian tanah milik beberapa warga antara luas yang tertera di sertifikat tidak sama dengan luas pekarangannya.

Untuk menjaga dan mencegah terjadinya kerusakan jalan aspal di Gang Bangau, berdasarkan kesepakatan warga maka dipasanglah Portal di depan Gang Bangau, sehingga mulai saat itu truk tidak boleh masuk kecuali telah mendapat izin dari Ketua Pengurus Gang Bangau. Alasan dipasangnya Portal tersebut untuk menjaga jalan yang dibuat dan dipelihara secara swadaya tidak cepat rusak. Apabila dibiarkan truk masuk secara bebas maka jalan di Gang Bangau akan cepat rusak dan itu adalah merupakan pertimbangan dari pada warga pada saat itu. ungkapnya

Sekira tahun 2019 dilakukan pemilihan kembali dan terpilihlah Ketua Gang Bangau yaitu I Wayan Supertama yang menjabat sampai sekarang.
Di permukiman Gang Bangau terdapat jalan khusus pemukiman yang terdiri dari Gang Bangau Induk, Gang Bangau I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII,XIII, XIV, XV, XVI dan XVII, dimana lebar gang ±3 meter sampai dengan 3,5 meter, dengan jumlah penghuni permukiman cukup padat sekitar ±300 KK.

Situasi lalu lintas jalan permukiman tersebut hampir setiap hari mengalami krodit yang menimbulkan ketidakamanan dan ketidaknyamanan warga yang mengakibatkan terganggunya ketertiban jalan di Gang Bangau maupun di Jalan Batuyang, yang mana masalah ini telah diketahui dan diakui oleh aparat Desa Batubulan dalam beberapa pertemuan.

Sekitar tahun 2015 ada seorang pengembang ingin membuka lahan seluas ±1.600 M2, namun warga di permukiman Gang Bangau tidak menyetujuinya, mengingat jalan permukiman sangat sempit sehingga menimbulkan kemacetan, krodit dan sering terjadi keributan pengguna jalan saat berpapasan karena tidak ada yang mau mengalah, semunya mau duluan lewat di jalan yang sempit tersebut. Namun karena ada permintaan dari aparat Desa Batubulan, maka dibuatlah surat KEPUTUSAN RAPAT WARGA GANG BANGAU tertanggal 1 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Ketua Gang Bangau, Sekretaris Gang Bangau dan mengetahui Kelian Banjar Dinas Tegehe dan Perbekel Desa Batubulan yang pada intinya berisi kesepakatan pada poin 3 dan Poin 5 yakni:
Poin 3. WAJIB MENUTUP SEMUA AKSES KELUAR DENGAN TEMBOK SETINGGI SATU METER,
Poin 5. TIDAK ADA PENGAPLING BARU MELALUI GANG BANAGAU.

Dalam kenyataan pengapling tanah seluas ±1.600 M2 tidak menepati janjinya untuk melakukan penembokan dibatas utara Gang Bangau tersebut, sehingga demi keamanan dan kenyamanan warga serta untuk mengantisipasi adanya pengapling baru menggunakan akses jalan khusus yang sempit di permukiman Gang Bangau, akhirnya dilakukan penembokan oleh warga Gang Bangau.

Berjalannya waktu sekira tahun 2022, ada salah satu Pemilik Tanah yang terletak di belakang permukiman Gang Bangau berkeinginan untuk membuka lahannya (mengapling) dan bekerjasama dengan pengapling berkeinginan menggunakan akses jalan masuk ke kaplingannnya. Namun Pengurus Permukiman Gang Bangau berpedoman pada Surat KEPUTUSAN RAPAT WARGA GANG BANGAU tertanggal 1 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Ketua Gang Bangau, Sekretaris Gang Bangau dan mengetahui Kelian Banjar Dinas Tegehe dan Perbekel Desa Batubulan yang isinya menerangkan larangan menggunakan akses jalan di gang bangau bagi pengapling baru, namun Pihak Pengembang Kaplingan dan pemilik tanah tidak terima dan melapor kepada Prajuru Dinas dan Prajuru Adat terkait masalah ini.

Pada tanggal 22 Agustus 2022 pengurus permukiman gang bangau mendapat undangan untuk hadir di Kantor Bendesa Adat Dlod Tukad Batubulan, dimana atas undangan tersebut pengurus gang Bangau hadir 3 orang sebagai perwakilan dari warga di permukiman gang bangau, dihadiri pula oleh Kerta Desa Adat Dlod Tukad, Saba Desa Adat Dlod Tukad, Perbekel Desa Batubulan, Ketua BPD Desa Batubulan, Babinkantibmas, Babinsa Desa Batubulan, pemilik tanah dan Keluarganya, dan rapat pada saat itu dipimpin oleh Bendesa Adat Dlod Tukad Batubulan.

Dalam rapat tersebut pemilik tanah mewakili keluarganya menyampaikan agar diberikan akses jalan di Gang Bangau. Dalam rapat tersebut ada peserta dari Desa Adat memberikan masukan agar pemilik tanah dipersilahkan berurusan dengan pembeli (Pengapling) dan pengaplinglah yang akan berurusan dengan Pengurus Pemukiman di Gang Bangau. Bahwa dalam rapat tersebutpengyurus Gang Bangau sebagai perwakilan warga yang tinggal di permukiman Gang Bangau menyampaikan alasan kenapa warga keberatan dibuka akses untuk menggunakan jalan khusus di permukiman Gang Bangau yakni karena pengghuni pemukiman cukup padat dengan akses jalan yang cukup sempit sehingga sangat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban warga di permukiman Gang Bangau. Kemudian pengurus Permukiman Gang Bangau menyampaikan isi dan hasil rapat pada tanggal 22 Agustus 2022 yang bertempat di Kantor Bendesa Adat Dlod Tukad Batubulan kepada warga dan meminta dengan surat apakah warga memberikan izin atau tidak pemilik dan pengembang kaplingan belakang Gang Bangau untuk menggunakan akses jalan khusus di pemukiman Gang Bangau untuk menuju tanah miliknya yang akan dikapling oleh pengapling. Hasilnya sekitar 200 KK TIDAK MENYETUJUINYA.

Sekira tanggal 9 Juni 2023, warga melihat surat yang di share di “Group WhatsApp Warga Gang Bangau”. Surat KAJIAN TERKAIT PENYALAHGUNAAN PEMANFAATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM DI GANG BANGAU, Nomor:800/1836/DPKP/2023 dari Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gianyar atas nama I Gusti Ngurah Gede Suwastika, ST, MAP. Yang mana surat tersebut TIDAK BERISI TANGGAL, surat tersebut pada intinya MEREKOMENDASIKAN Agar segera dilaksanakan proses serah terima PSU menjadi aset Pemerintah Kabupaten Gianyar. Pertanyaannya darimana surat itu didapatkan kenapa bisa tersiar di Group WhatsApp Warga Gang Bangau. Bahwa terkait poin tersebut, maka berdasarkan keputusan rapat tanggal 1 Maret 2015 yang sudah diketahui oleh aparat Desa, dan adanya 200 KK yang tidak memberikan izin untuk menggunakan akses jalan khusus di pemukiman Gang Bangau untuk menuju tanah yang dikapling, maka Pengurus belum bersedia untuk melakukan serah terima terhadap Jalan Khusus Gang Bangau dengan pertimbangan keamanan, kenyamanan serta ketertiban warga, karena dengan jumlah warga 300 KK saja sudah sangat krodit dan tidak nyaman dan sering ada bersitegang antar pengguna jalan karena lebar jalan sangat sempit, apalagi ditambah dengan warga dari Kaplingan belakang yang jumlahnya sekitar 40 Kapling, barang tentu akan sangat tidak nyaman.

Berdasarkan fakta dan data di lapangan maka Pengurus Permukiman Gang Bangau berstatus sebagai PENYELENGGARA JALAN KHUSUS GANG BANGAU. Oleh karena permalahan ini menyangkut masalah jalan, maka menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan menyebutkan :Pasal 1 angka 16. Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan Pasal 57A ayat (1) huruf d (1) Jalan Khusus merupakan Jalan yang dibangun dan dipelihara oleh: d. kelompok masyarakat.

Penjelasan Pasal 57A Ayat (1) huruf “o” Jalan khusus, antara lain, ialah: o. Jalan dalam kawasan permukiman yang belum diserahkan kepada Penyelenggara Jalan Umum. Pasal 57C ayat (1) Jalan Khusus dapat digunakan untuk lalu lintas umum sepanjang tidak merugikan kepentingan Penyelenggara Jalan Khusus berdasarkan izin dari penyelenggara Jalan Khusus.

Berdasarkan ketentuan tersebut dan Surat KAJIAN TERKAIT PENYALAHGUNAAN PEMANFAATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM DI GANG BANGAU, Nomor:800/1836/DPKP/2023 dari Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gianyar yang isinya agar segera dilaksanakan proses serah terima menjadi aset Pemerintah Kabupaten Gianyar, ini artinya jalan yang ada di permukiman Gang Bangau yang dikelola, dipelihara dan di rawat oleh Warga Permukiman Gang Bangau adalah merupakan Jalan Khusus dan bukan Jalan Umum. Dan Jalan Khusus ini belum pernah diserahkan oleh Warga dan/atau pengurus permukiman Gang Bangau kepada Pemerintah untuk menjadi jalan umum, karena kondisi jalan di pemukiman Gang Bangau sangat sempit dan sering terjadi masalah.
Pada tanggal 17 September 2022 diadakan Mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian Sektor Sukawati sekaligus menjadi mediator, namun pada mediasi tersebut belum ada kesepakatan.
Pada tanggal 20 Februari 2023 klien kami menerima Surat Undangan Nomor : 005/5602/Setda/2023, dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar yang Bernama I DEWA GEDE ALIT MUDIARTA, SE.,MM, untuk mengikuti rapat Mediasi pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, setelah adanya mediasi di kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, Pengurus Gang Bangau sempat bertemu dan bertanya kepada pengapling, karena setelah pertemuan di Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, pengapling tanpa seizin pengurus permukiman gang bangau sudah melakukan kegiatan dengan memasukkan alat berat dikawal oleh orang-orang berpakain Pecalang dan sampai sekarang kegiatan masih berlangsung.

Pengurus menanyakan terkait tindak lanjut negosiasi, menurut pengapling pemilik tanah sudah tidak mau lagi berurusan dengan pengurus pemukiman Gang Bangau karena masalah jalan sudah diurus oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar untuk dijadikan jalan umum. Kalau mau menerima uang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari pengapling silahkan dan tidak mau diambilpun proyek akan jalan terus karena sudah diurus dan diproses oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar.

Dari hasil pembicaraan tersebut sepertinya ada dugaan pengapling sudah mendapat jaminan dari penguasa sehingga berani bertindak seenaknya, bahkan sangat meremehkan pengurus ataupun warga. Klien kami dan warga sangat tersinggung dengan arogansi yang ditunjukkan oleh pengapling yang seolah-olah bapak Sekda Kabupaten sudah benar-benar membekinginya, namun klien kami tidak yakin Bapak Sekda Kabupaten Gianyar bersedia membekingi pengapling dengan mengorbankan kepentingan warga pemukiman di Gang Bangau yang tidak setuju dibukanya akses jalan khusus di Pemukiman Gang Bangau tersebut.

Dengan adanya tindakan arogansi dari pengapling tersebut akhirnya masyarat warga pemukiman di Gang Bangau menjadi sangat kecewa dan tersinggung, sehingga warga sepakat kembali kepada surat keputusan tanggal 1 Maret 2015 tidak membuka akses lagi untuk menggunakan jalan khusus pemukiman Gang Bangau karena sudah krodit dan banyak menimbulkan masalah.
Pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2023 ada salah satu anggota DPRD Gianyar (Bapak I Wayan Wiarta) hadir dihadapan masyarakat dalam rangka reses,

sehingga warga melalui Pengurus gang bangau mempunyai kesempatan untuk menyampaikan permasalahan jalan khusus di pemukiman Gang Bangau dan warga juga berharap sebelum pemerintah memberikan izin pengaplingan harus terlebih dahulu menyerap aspirasi masyarakat disekitarnya, karena pengapling selesai proyeknya pergi ke tempat lain ngapling lagi, namun permasalahan yang ada masyarakat yang akan menangnggung untuk selamanya.

Bahwa atas masukan dari warga, anggota DPRD Gianyar (Bapak I Wayan Wiarta) telah mencatatnya dan akan diteruskan dalam rapat di DPR, dan perwakilan warga permukiman Gang Bangau akan difasilitasi untuk menghadap Bapak Bupati Gianyar untuk menyampaikan permasalahan yang ada di pemukiman Gang Bangau. Atas tanggapan dari anggota DPRD Gianyar (Bapak I Wayan Wiarta) tersebut kekecewaan dan emosi warga dapat diatasi.

Pada tanggal 22 Mei 2023, klien kami mendapatkan surat undangan dari Sekretaris Daerah Kabupten Gianyar untuk hadir di Kantor Camat Sukawati hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 dalam rangka Rapat Kordinasi, dimana dalam rapat tersebut bapak Sekretaris Daerah Kabuapten Gianyar menyarankan agar diselesaikan secara musyawarah dan apabila belum terjadi kesepakatan agar tidak ada kegiatan. Namun kenyataannya apa yang disampaikan oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabuapten Gianyar tidak diindahkan oleh Pengembang kaplingan dan kegiatan tetap dijalankan melewati jalan khusus Gang Bangau.

Pada tanggal 9 Juni 2023, pengurus dan warga melihat di Group WhatsApp Warga Gang Bangau ada pejabat Desa dan apparat Pemerintah Kabupaten Gianyar datang ke lokasi tanah kaplingan dan melihat kondisi Gang Bangau, dan pada tanggal 12 Juni 2023 telah terjadi pembongkaran jalan di ujung Gang XVII yang diduga dilakukan oleh pengaling dan/atau pemilik tanah. Pada saat aparat Desa dan aparat Pemerintah Pemerintah Kabupaten Gianyar datang ke lokasi tanah kaplingan melalui Gang Bangau yang saat ini ada permasalahan dengan penggunaan Gang Bangau sama sekali tidak melibatkan Pengurus Gang Bangau.

Oleh karena itu melalui surat ini kami minta kepada Pengapling atau pengembang yang berada di belakang permukiman Gang Bangau untuk :
Tidak menggunakan Jalan khusus permukiman di Gang Bangau sebagai akses jalan masuk ke kaplingan baru yang ada dibelakang pemukiman gang bangau; Memberitahukan kepada penduduk yang berada dibelakang perumahan Gang Bangau untuk tidak menggunakan jalur Gang Bangau dan pengurus Gang Bangau beserta warga melakukan isi perjanjian tanggal 1 Maret 2015 yakni melanjutkan penembokan keliling batas utara pemukiman jalan khusus Gang Bangau tersebut.ujar kuasa Hukum PENGURUS PERMUKIMAN GANG BANGAU, I GUSTI PUTU BUDIADNYANA,S.H., M.H. ,Q.W.P. & PARTNERS