Tanah Kas Desa Diduga Diperjual Belikan, LSM Penjara Surati Kades Indra Sakti

Foto ilustrasi

 

 

Kab.kampar- Masyarakat Desa Indra Sakti Kec. Tapung Kab. Kampar geram terhadap Oknum Kades yang di sinyalir telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Pasilitas Umum, sementara tanah tersebut adalah investaris milik Desa Indra Sakti yang telah tercantum dalam nota kesepakatan pada berita acara Surat Terima Unit Pemukiman Transmigrasi tanggal 23 Desember Tahun 1994 Nomor : B.A 03/W.4-D/1994.ujar lase

Dalam hal ini LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Kab. Kampar melakukan investigasi serta menggali beberapa informasi terkait dugaan penerbitan SKT investaris milik desa dengan luas 10 Hektare (tanah kas desa) dan 39 Hektare Pasilitas Umum yang diduga telah terjual.

Rudy Lase sebagai ketua yang ikut turun ke lokasi sangat menyayangkan sekali jika perbuatan itu terjadi maka ada unsur kejahatan yang merusak tatanan hukum apa lagi ini menyangkut kas milik desa.

Di samping itu, Lase tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dan sudah kita layangkan surat klarifikasi secara tertulis guna untuk meminta keterangan dari Kades Indra Sakti

Jika selanjut belum ada tanggapan dan jawaban maka kita akan melangkah untuk membuat laporan ke polres Kampar guna untuk menemukan kepastian duduk perkara tentang tanah kas desa dan pasilitas Umum yang di duga sudah tidak menjadi milik kas desa lagi. (*)