Sejumlah Pejabat Pemdes Kasang Padang & Kec. Bonai Darussalam Akan Di Laporkan Ke Polda Riau Terkait Penerbitan Surat SKRT

 

 

Pekanbaru- Sejumlah Pejabat Pemdes Kasang Padang & Kec. Bonai Darussalam Akan Di Laporkan Ke Polda Riau Terkait Penerbitan Surat keterangan riwayat tana SKRT Adanya dugaan tindak pidana korupsi dan atau pungli serta pemalsuan dokumen surat yang nama lahan yang tidak ada yang dibuat oleh sejumlah oknum perangkat Desa kadang Padang , Hingga ada tanda tangan pemerintah kec. Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu

Berdasarkan keterangan yang di dapat dari salah satu korban, Inisial “Y” pihak perangkat Desa maupun Pihak Kecamatan seharusnya terlebih dahulu melakukan survey ke lokasi tanah masyarakat jika ada masyarakat yang akan mengajukan pembuatan surat tanah.

Akan tetapi hal ini diduga tidak dilakukan kroscek terlebih dahulu dimana letak lahan tersebut, kuat dugaan adanya indikasi permainan yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa tersebut untuk menggadaikan surat bodong yang telah di terbitkan sebagai Jaminan Bank.

Dari puluhan korban salah satu nya adalah “Y”  mengatakan oknum pihak Desa Kasang Padang menawarkan bagi masyarakat yang ingin membuat surat tersebut dibuat untuk mengajukan pinjaman ke Bank bagi orang yang membutuhkan.

Dari rekaman amatir percakapan melalui via telfon yang kami miliki Pak “Y” selaku korban yang sebelumnya telah menyetorkan uang senilai Rp. 2.500.000.00 beberapa Bulan kemudian mencoba untuk mempertanyakan kepada oknum perangkat Desa tersebut terkait perkembangan pencairan surat tanah tersebut. Dari pembicaraan tersebut uang sejumlah Rp. 2.500.000 itu di bagi bagi “ucapnya.

Ditempat terpisah, anggota Humas “AMSAK Firdaus kepada awak media juga menanggapi terkait permasalahan ini, ia mengatakan kami dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Bersatu Anti Korupsi akan ikut membantu dan sudah menyurati oknum RT, Oknum Kepala Desa, dan Camat Bonai Darussalam, terkait permohonan konfirmasi/klarifikasi terkait permasalahan tersebut, namun sampai saat ini tidak adanya tanggapan dan jawaban mengenai surat yang telah kami layangkan.

Berdasarkan bukti petunjuk dokumen / bukti permulaan surat tanah yang ditunjukkan korban kepada kami, ttd dan stempel RT, RW, KADUS, Kades, dan Camat. serta ada rekaman amatir suara oknum RT yang mengatakan uang per tanah sejumlah Rp. 2.500.000 tersebut dibagi bagikan, itu sudah bisa sebagai dasar pelaporan nantinya. “Tegas “Firdaus

Di tempat terpisah ketua LPPDM meminta pemerintah rokan hulu bupati rohul agar me nonaktif sejumlah pejabat tersebut. Dan yang mana mantan camat bonai darussalam sudah menjadi kades di salah satu desa di rokan hulu.

Dan menurut info yang kami dapat bahwa para korban tersebut sudah menggandeng Lembaga bantuan hukum dan dalam waktu dekat akan melayangkan somasi dan pelaporan ke APH. ujarnya.
(*)